Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPRD Jombang Bahas Raperda Jasa Konstruksi, Disiapkan Perkuat Tata Kelola Proyek Daerah

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 12 Mei 2026 | 05:28 WIB
FOTO: AZMY ENDIYANA Z/JAWA POS RADAR JOMBANG
DIKEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi.
FOTO: AZMY ENDIYANA Z/JAWA POS RADAR JOMBANG DIKEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi.

 

JOMBANG - DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/5).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salamanudin Yazid, Sekda Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, anggota dewan, serta kepala OPD.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan, raperda ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

 ”Secara yuridis, pembentukan rancangan peraturan daerah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.

Warsubi menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat.

Tujuannya membangun struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna dan penyedia jasa, serta meningkatkan kualitas hasil konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 ”Ruang lingkup pengaturan ini dirancang secara komprehensif namun tetap proporsional, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi,” katanya.

Baca Juga: Kebut Pembahasan Raperda Trantibum, DPRD Jombang Gandeng FKUB hingga Perguruan Silat

Ia menambahkan, manfaat yang diharapkan antara lain meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, terciptanya iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan kompetitif, meningkatnya kompetensi tenaga kerja lokal, serta terwujudnya pembangunan daerah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

”Peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menilai, penyampaian nota penjelasan bupati terhadap raperda ini merupakan langkah penting memperkuat tata kelola sektor konstruksi di daerah.

 ”DPRD Jombang berkomitmen melakukan pembahasan secara cermat dan objektif bersama seluruh pihak terkait agar raperda yang disusun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi,” tandasnya. (yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#raperda jasa konstruksi #dprd jombang #Jombang #Rapat Paripurna