Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polemik PHK 341 Buruh PT SGS Jombang Temui Titik Terang, Ini Hasil Mediasinya

Anggi Fridianto • Selasa, 12 Mei 2026 | 05:21 WIB
RAPAT BERSAMA: Mediasi tripartit yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan manajemen memutuskan.
RAPAT BERSAMA: Mediasi tripartit yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan manajemen memutuskan.

 

JOMBANG - Polemik pembayaran pesangon buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik plywood Kecamatan Diwek akhirnya menemui titik terang.

Dalam mediasi tripartit yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang bersama Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan manajemen perusahaan, disepakati pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap selama enam bulan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jombang Aswin Andi Saputra membenarkan hasil mediasi tersebut. Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi di Kantor Disnaker Jombang, Kamis (7/5) lalu.

Menurut dia, kesepakatan pembayaran pesangon secara bertahap telah disetujui kedua belah pihak. ”Hasil mediasi ada kesepakatan antara pekerja yang diwakili serikat dengan pihak perusahaan terkait pembayaran pesangon selama enam bulan,” katanya.

Meski demikian, Aswin mengakui skema pembayaran pesangon secara dicicil sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Hal itu mengacu Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan pengusaha membayarkan pesangon dan hak pekerja lainnya. ”Secara aturan, pesangon memang tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan pembayaran bertahap dipengaruhi kondisi keuangan perusahaan yang disebut mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir.

Sementara apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, penanganannya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

Baca Juga: Pilu Peringatan May Day di Jombang, 341 Buruh PT SGS Diwek Resmi Terdampak Gelombang PHK

 ”Kalau terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan, itu menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” pungkasnya.

Hasil mediasi juga dibenarkan Ketua SBPJ Hadi Purnomo. Sebelumnya PT SGS mengusulkan pembayaran pesangon dicicil sebanyak 10 kali. Namun usulan itu ditolak pihak serikat pekerja.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Polisi Geledah Rumah Kades Banjardowo Jombang

 ”Awalnya perusahaan mengusulkan 10 kali cicilan. Kami keberatan dan menyampaikan akan menggelar aksi jika tetap dipaksakan. Akhirnya perusahaan menurunkan menjadi enam kali cicilan,” kata Hadi.

Menurut Hadi, keputusan menerima pembayaran pesangon selama enam bulan diambil setelah berkoordinasi dengan para pekerja yang terdampak PHK. ”Para pekerja memilih menerima hasil mediasi agar persoalan segera selesai dan mereka bisa fokus mencari pekerjaan baru,” bebernya.

Meski begitu, SPBJ tetap menilai PHK yang dilakukan perusahaan bersifat sepihak karena tidak didahului tahapan surat peringatan sebagaimana prosedur ketenagakerjaan.

”Kami menilai PHK ini tidak melalui prosedur peringatan seperti SP1 sampai SP3. Ke depan jika ada kebijakan yang merugikan pekerja, kami akan tetap melakukan pendampingan,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT SGS Jombang belum membuahkan hasil. Sambungan telepon yang dihubungi tidak mendapat respons. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan buruh PT SGS Jombang kembali turun ke jalan. Aksi yang digelar Serikat Buruh Pekerja Jombang (SBPJ) itu merupakan respons atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 341 pekerja sejak 2025–2026.

Baca Juga: Miris, Ratusan Buruh di Jombang Jadi Korban PHK Sepihak, Pesangonnya Dicicil

Ketua SBPJ Hadi Purnomo menegaskan, persoalan utama yang diprotes buruh adalah pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai aturan.

”Pesangon yang diterima hanya sekitar separuh dari ketentuan. Itu pun dicicil sampai 10 kali,” ujarnya di lokasi aksi (1/5).

Menurut Hadi, skema pembayaran tersebut sangat memberatkan pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Pesangon yang seharusnya menjadi modal bertahan hidup justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

 ”Teman-teman butuh kepastian. Tapi kenyataannya pembayaran belum selesai karena dicicil sedikit demi sedikit tiap bulan,” tegasnya.

Data SBPJ mencatat, total pekerja terdampak PHK mencapai 341 orang. Hingga kini, masih ada tiga pekerja yang menolak skema pembayaran pesangon tersebut. Selain soal pesangon, buruh juga menyoroti klaim kerugian perusahaan.

Mereka mendesak adanya transparansi data keuangan serta pengawasan lebih ketat dari pemerintah. ”Perusahaan menyatakan rugi, tapi tidak pernah membuka data. Kami minta ada keterbukaan,” pungkas Hadi. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#korban phk #Jombang #Pesangon Dicicil #buruh #PT SGS Diwek