Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Toko Modern Makin Menggeliat, Pemkab Jombang Kaji Revisi Perda Pasar dan Toko Modern

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:01 WIB
Batasi Pendirian Toko Modern, Pemkab Jombang Usulkan Revisi Perda
Batasi Pendirian Toko Modern, Pemkab Jombang Usulkan Revisi Perda

 

JOMBANG – Pemkab Jombang mulai mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun, rencana perubahan regulasi tersebut hingga kini masih berada pada tahap pengkajian.

Kabag Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan mengatakan, kajian awal diperlukan untuk memastikan perda yang berlaku saat ini masih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Langkah itu dinilai penting agar kebijakan daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Sekarang masih dalam tahap pengkajian dulu. Kami lihat apakah perda yang ada masih sesuai dengan ketentuan di atasnya atau justru ada yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

Menurut Andi, jika dalam kajian ditemukan ada materi muatan perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka penyesuaian harus dilakukan. Sebab, apabila dibiarkan tanpa perubahan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Heboh Beras Premium Oplosan, Polisi Sidak Toko Modern di Jombang

”Kalau memang ada yang menabrak aturan di atasnya, tentu harus ada penyesuaian. Kalau tidak dilakukan, justru bisa menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.

Dia menjelaskan, proses kajian nantinya tidak hanya dilakukan secara internal di lingkungan pemerintah daerah. Pemkab juga berencana melibatkan konsultan hukum agar pembahasan lebih komprehensif, terutama dalam menelaah aspek yuridis dan sinkronisasi regulasi.

Keterlibatan pihak independen itu dinilai penting mengingat perda tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga keberadaan toko modern yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam aktivitas ekonomi daerah.

Meski wacana revisi sudah mulai mengemuka, Andi belum dapat memastikan kapan pembahasan perubahan perda itu akan mulai dilakukan secara formal. Termasuk apakah revisi tersebut akan segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). ”Belum bisa kami pastikan kapan dibahas dan kapan masuk Propemperda. Saat ini fokusnya masih pada kajian terlebih dahulu,” tandasnya.(yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#perda toko modern #toko modern #Menjamur #Jombang #Pemkab Jombang