Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Soal Guru PNS SD Dipecat, Dinas P dan K Jombang: Pemecatan Murni Pelanggaran Disiplin

Anggi Fridianto • Jumat, 1 Mei 2026 | 07:59 WIB
BERI PENJELASAN: Sekdakab Jombang Agus Purnomo bersama Anwar Kepala BKPSDM memberi penjelasan soal guru SD dipecat
BERI PENJELASAN: Sekdakab Jombang Agus Purnomo bersama Anwar Kepala BKPSDM memberi penjelasan soal guru SD dipecat

 

Radarjombang.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menegaskan pemberhentian guru aparatur sipil negara (ASN) S dari SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan dan D dari SDN Jombang 6 Kecamatan Jombang murni didasarkan pada pelanggaran disiplin kerja.

Kepala Disdikbud Jombang Wor Windari, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap S menunjukkan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025.

 ”Jadi pemberhentian ini bukan karena kritik, tetapi karena ketidakhadiran kerja,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKPSDM Jombang, Kamis (30/4) pagi.

Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait.

 Tim juga melakukan verifikasi langsung ke SD Negeri Jipurapah 2 tempat dimana S mengajar maupun D di SDN Jombang 6 Kecamatan Jombang dengan menghimpun keterangan dari kepala sekolah dan para guru.

Baca Juga: Soal Guru PNS SD Dipecat, BKPSDM: Pemecatan Guru Sesuai Aturan, Murni Karena Absen

 ”Tim tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga meminta keterangan langsung di lokasi,” katanya.

Menurut Wor Windari, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak dijatuhkan secara tiba-tiba. Pembinaan telah dilakukan secara bertahap sejak sebelumnya.

Pada 2024, guru asal Plandaan pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun akibat pelanggaran serupa. ”Sudah dipanggil dan diingatkan agar tidak mengulangi. Namun dalam masa hukuman, pelanggaran yang sama kembali terjadi,” ungkapnya.

Terkait alasan sakit yang disampaikan guru S, Disdikbud menyebut tidak pernah menerima pengajuan cuti secara resmi sesuai ketentuan. ”Kalau memang sakit, seharusnya mengajukan cuti. Sampai saat ini tidak ada pengajuan resmi,” tegasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#guru sdn jombang dipecat #Jombang #Pemkab Jombang #Dinas P dan K Jombang #wor windari