Radarjombang.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang menegaskan pemberhentian dua guru SD telah melalui prosedur dan berdasarkan pelanggaran disiplin berat.
Keduanya dinilai tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam periode panjang.
Kepala BKPSDM Jombang M Anwar menyatakan, pelanggaran yang dilakukan memiliki kesamaan, yakni ketidakhadiran tanpa alasan sah.
”Sama, tidak masuk kerja. Dalam artian tidak ada kehadiran selama periode tertentu,” ujarnya, Rabu (29/4).
Menurut Anwar, aturan disiplin ASN telah mengatur tegas konsekuensi ketidakhadiran. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat berujung pada sanksi pemberhentian.
Namun, sebelum sanksi berat dijatuhkan, proses pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
”Biasanya kalau beberapa hari tidak masuk, yang memanggil itu dari OPD. Kalau sudah dilakukan pembinaan dan mengarah ke hukuman berat, baru dilimpahkan ke tim pemeriksa disiplin,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim pemeriksa disiplin terdiri dari unsur inspektorat, OPD terkait, bagian hukum, bagian organisasi, serta BKPSDM. Mekanisme ini disebut untuk memastikan setiap kasus ditangani sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sering Bolos Kerja, 2 Guru PNS SD Negeri di Jombang Dipecat Pemkab
Secara khusus, Anwar menyoroti kasus guru berinisial S yang disebut telah melakukan pelanggaran berulang sejak 2024. Anwar menegaskan, jika pemberhentian terhadap S bukannkarena kritik yang disampaikan S.
"Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan disiplin yang telah dilakukan sebelumnya atas pelanggaran, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sejak Januari hingga Desember 2025," katanya.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya berdasarkan administrasi, tapi juga meminta keterangan kepada seluruh ASN di SDN Jipurapah 2.
Pembinaan disiplin S telah dilakukan bertahap. 6 Desember 2024 S sudah menandatangani surat pernyataan mematuhi seluruh peraturan, menjalankan tugas secara profesional menjaga etika kerja, melaporkan pelanggaran disiplin serta berpartisipasi aktif meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Dinas pendidikan dan kebudayaan Jombang terhitung dua kali memanggil S pada Februari 2025 dan Maret 2025, karena pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut serta dugaan penyalahgunaan dana BOS Rp 2 juta untuk kepentingan pribadi.
"Karena ancaman sanksinya tergolong hukuman disiplin berat, kasus kemudian ditangani tim pemeriksa," sambungnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 800.1.6.2/200/415.41/25 tanggal 15 mei 2025, S mengakui tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 74 hari kerja secara kumulatif pada periode 2 Januari 2025 sampai 20 April 2025. Dan 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang januari-desember 2025.
"Bahkan dalam pembinaan yang dilakukan dinas Pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan mengakunsudah tidak masuk kerja sejak Juli 2024," tambah Anwar.
Meski tim pemeriksa saat itu merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Bupati Jombang memutuskan menjatuhkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Namun, selama menjalani hukuman tersebut, S kembali melakukan pelanggaran serupa. Ia tercatat kembali tidak masuk kerja tanpa keterangan pada September hingga Desember 2025.
Anwar juga menepis anggapan, pencairan tunjangan profesi guru dapat dijadikan indikator kedisiplinan ASN guru.
Menurut dia, sebelum presensi elektronik dijadikan syarat pencairan tunjangan, terdapat banyak indikasi manipulasi data kehadiran. Ia menyebut praktik serupa juga ditemukan dalam pencairan tunjangan profesi guru triwulan III 2025 atas nama S.
Terkait rencana banding administratif yang akan diajukan S, Anwar mengatakan pemerintah daerah menghormati langkah tersebut. “Secara undang-undang itu merupakan hak yang bersangkutan. Kami akan mengikuti prosesnya lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, untuk guru berinisial D yang telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Anwar menyebut prosesnya masih berjalan. ”Bandingnya sudah diajukan, terakhir sidang di Dewan Pertimbangan ASN di Jakarta sekitar tanggal 22,” katanya. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto