Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Soal Pabrik Mainan di Desa Mancar Jombang, Pemkab Tegaskan Belum Ada Perizinan Masuk

Anggi Fridianto • Senin, 20 April 2026 | 09:57 WIB
Gedung PKK Desa Mancar, Peterongan Jombang Dirobohkan demi pembangunan pabrik mainan
Gedung PKK Desa Mancar, Peterongan Jombang Dirobohkan demi pembangunan pabrik mainan

 

Radarjombang.id - Rencana pendirian pabrik mainan anak di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, menjadi perhatian Pemkab. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang memastikan hingga kini belum ada pengajuan izin, baik atas nama perusahaan asing PT Junrich maupun PT Goodfor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Bayu Pancoroadi memastikan, pihaknya belum menerima komunikasi maupun pengurusan izin terkait pabrik tersebut. ”Belum, sampai sekarang. Belum ada,” ujar Bayu saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, tidak ada data pengajuan izin yang masuk ke sistem perizinan pemerintah, termasuk melalui Online Single Submission (OSS). ”Kalau dari kami di DPMPTSP, belum ada komunikasi. Belum ada informasi terkait OSS-nya,” tegasnya.

Disinggung soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di lokasi tersebut yang dulunya merupakan gudang penyimpanan kayu, Bayu menjelaskan, tidak semua perubahan fungsi otomatis mengharuskan perubahan izin.

Menurut dia, PBG dibedakan dalam beberapa kategori, seperti usaha, keagamaan, dan sosial. Jika bangunan sejak awal digunakan untuk kegiatan usaha, maka perubahan jenis usaha tidak perlu mengubah atau mengurus PBG. ”Kalau sebelumnya itu sama-sama untuk usaha, misalnya dari gudang lalu menjadi produksi, itu tidak harus mengubah PBG,” jelasnya.

Baca Juga: Datangi Inspektorat, FRMJ Minta Pemeriksaan Kasus Pembongkaran Aset Desa Mancar Jombang Tak Mandek

Namun, perubahan tetap wajib dilakukan jika terdapat perbedaan signifikan, terutama pada luas bangunan. ”Kalau ada perubahan luasan, pasti itu harus diubah,” imbuhnya.

Selain itu, aspek yang lebih krusial justru terletak pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Jika aktivitas baru tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku, maka izin pemanfaatan ruang wajib diperbarui. ”Yang perlu diurus itu pemanfaatan ruangnya. Kalau tidak sesuai pola ruang, harus diubah,” tegas Bayu.

Ia mencontohkan, bangunan gudang yang dialihfungsikan menjadi pabrik skala besar berpotensi membutuhkan penyesuaian izin, terutama jika berdampak pada lingkungan atau tidak sesuai dengan peruntukan wilayah. Meski begitu, selama luas bangunan tidak berubah dan masih dalam kategori usaha, PBG lama secara prinsip masih bisa digunakan. ”Kalau hanya di dalam disekat-sekat tapi luasnya sama, itu tidak berubah. PBG itu fokus pada luasan bangunan,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#pabrik mainan mancar #Jombang #Pemkab Jombang