Radarjombang.id - Sebanyak 115 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang resmi memasuki masa purna tugas. Penyerahan surat keputusan (SK) pensiun dilakukan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Rabu (15/4).
Kegiatan yang difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut dihadiri Sekdakab Agus Purnomo, Kepala BKPSDM Anwar, serta perwakilan Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya.
Kepala BKPSDM Jombang Anwar menjelaskan, ratusan ASN yang menerima SK terdiri dari berbagai periode terhitung mulai tanggal (TMT) April hingga Juni 2026.
“Total ada 115 ASN. Rinciannya 30 orang TMT April, 41 orang Mei, dan 44 orang Juni,” ujarnya.
Ia menyebut penyerahan SK ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian panjang para ASN hingga memasuki masa purna bhakti.
Sementara itu, Bupati Warsubi menegaskan regenerasi dalam birokrasi merupakan hal yang wajar demi menjaga kesinambungan kinerja pemerintahan. Ia mengapresiasi dedikasi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Purna bhakti bukan akhir dari kontribusi. Bapak Ibu tetap bisa memberikan sumbangsih pemikiran, ide, dan inovasi untuk pembangunan Jombang,” tegasnya.
Menurutnya, pensiun tidak berarti berhenti dari aktivitas sosial di masyarakat. Ia meminta para purna tugas tetap aktif dan menjaga hubungan baik dengan lingkungan.
“Masa pengabdian di birokrasi memang ada batasnya. Tapi silaturahmi tidak boleh terputus,” imbuhnya.
Warsubi juga berpesan agar para pensiunan tetap menjaga kesehatan dan menjalani masa purna tugas dengan penuh rasa syukur.
“Selamat menikmati masa pensiun. Tetap sehat, bahagia, dan produktif,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BKN Surabaya Thomas Agustianto mengingatkan para pensiunan agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
“Jangan mudah percaya jika ada yang meminta data pribadi atau nomor rekening melalui WhatsApp. Jika ragu, sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor,” pesannya. (ang)
Editor : Anggi Fridianto