Radarjombang.id - Pesan tegas disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyambangi Pemkab Jombang, Rabu (16/4). Bukan sekadar sosialisasi rutin, lembaga antirasuah menyoroti serius potensi celah gratifikasi yang masih menghantui birokrasi daerah.Kegiatan sosialisasi digelar tertutup ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang.
Kegiatan dihadiri ratusan pejabat mulai Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pimpinan dan anggota DPRD Jombang. Selama sekitar tiga jam, peserta diberikan edukasi perihal bentuk dan risiko gratifikasi dan cara pengendaliannya.
Dua narasumber dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Anna Devi Azhar Tamala selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di KPK dan Nensi Natalia Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi KPK.
Diwawancara usai kegiatan, Bupati Jombang Warsubi menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menekan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. ”Jadi kegiatan hari ini dalam rangka menekan gratifikasi, kita selaku aparatur pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak diperkenankan menerima gratifikasi,” tegas Warsubi.
Baca Juga: Dukung Program KPK, Pemkab Jombang Perketat Tata Kelola Aset Lewat Penguatan Perda
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk terus berbenah mewujudkan pemerintah yang bersih dari unsur koruptif. ”Kita berkomitmen mendukung langkah KPK untuk mewujudkan pemerintah yang lebih baik,” imbuhnya.
Disinggung terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Warsubi memastikan seluruh pejabat termasuk dirinya telah memenuhi kewajiban tersebut. “Insya Allah semua sudah melaporkan. Batas akhirnya kan 31 Maret kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindiyagung menyampaikan materi sosialisasi menekankan potensi konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pengambilan keputusan pejabat. ”Tadi lebih banyak menyinggung soal gratifikasi. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Baca Juga: Eks Ketua Pengadilan Negeri Jombang di OTT KPK, Mahkamah Agung Sebut Tak Mau Berikan Bantuan Hukum
Agung menyebut capaian nilai monitoring center for prevention (MCP) KPK untuk Jombang mencapai 89. Ini menunjukkan implementasi program pencegahan korupsi di pemerintah daerah cukup tinggi. Selain itu, indeks integritas berada di angka 79 serta Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) berada di score 92. ”Dari sisi pencegahan sudah bagus. Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak mencederai Pemerintahan Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto