Radarjombang.id - Proyek rehabilitasi Bendung Jatimlerek senilai Rp 264 miliar berdampak pada arus lalu lintas. Sejak awal April, ruas jalan Ploso–Munung menyempit karena pembangunan intake (saluran pengambil air) sementara yang memakan bahu jalan kabupaten. Kendaraan besar golongan III seperti truk trailer dan truk gandeng dilarang total melintas di jalan kabupaten tersebut.
Seperti yang terlihat hingga Sabtu (11/4) siang, beberapa papan imbauan larangan kendaraan kelas III melintas di jalan Plandaan-Jatikalen terpasang di sejumlah titik disebabkan ada pekerjaan pembangunan intake. “Jadi memang papan imbauan itu kita pasang sesuai dengan keputusan forum lalu lintas, berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan di Bendung Jatimlerek,” terang Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Jombang Yohan Kartika.
Yohan menegaskan, kendaraan golongan tiga yang berarti kendaraan besar seperti truk trailer, truk gandeng dan lainnya, memang dilarang melintas di jalan kabupaten itu. Setidaknya dalam tiga bulan ke depan. ”Untuk waktunya mulai 1 April 2026 sampai 30 Juni 2026,” lanjutnya.
Baca Juga: Proyek Bendung Jatimlerek Rp 264 Miliar Bikin Masalah, Jalan Ploso–Munung Dikeruk Separo
Pelarangan itu, juga disebutnya bukan tanpa alasan. Proyek yang kini berjalan, tengah berfokus pada pembangunan intake yang crossing dengan jalan kabupaten. ”Sehingga kan jalannya sementara menyempit, ada manuver juga artinya tidak bisa lurus, sehingga membahayakan untuk kendaraan besar,” lontarnya.
Waktu yang cukup lama, disebutnya juga berkaitan dengan proses pembuatan intake yang berpotensi membuat buka-tutup jalan dilakukan secara bergantian. ”Itu nanti kan seperti gantian, itu ditutup separo yang tanggulnya dibongkar dibuat jalan. Nanti kalau sudah itu ditutup lagi ganti sisi satunya,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan jalan itu tak akan ditutup total. Kendaraan golongan I dan II disebutnya masih bisa melintas dengan aman. ”Kalau motor, mobil, kendaraan pribadi bahkan truk kecil masih bisa,” pungkasnya.
Baca Juga: Kopdes Jatimlerek Jombang Terima Truk Mitsubishi Fuso untuk Operasional Koperasi
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi Bendung Jatimlerek memiliki nilai kontrak terkoreksi sebesar Rp 264 miliar dan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk setelah melalui proses tender. Proyek itu, sedianya akan dilaksanakan dengan system multi years contract (MYC) yang dimulai di tahun 2025 dan ditargetkan rampung sepenuhnya di tahun 2027. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto