Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kades di Jombang Segera Miliki Motor Gres untuk Operasional, Bagaimana Nasib Kendaraan Lama?

Anggi Fridianto • Kamis, 16 April 2026 | 08:12 WIB
MASIH LAYAK: Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, menunjukkan kendaraan operasionalnya, kemarin (13/4).
MASIH LAYAK: Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, menunjukkan kendaraan operasionalnya, kemarin (13/4).

 

Radarjombang.id - Pemerintah desa di Kabupaten Jombang memastikan sepeda motor operasional kepala desa lama tetap tercatat sebagai aset desa. Kendaraan jenis Honda Revo bantuan Pemkab pada 2015 tidak akan ditarik meski rencana pengadaan motor baru tengah dimatangkan.

Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, menyampaikan motor lama masih layak digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perangkat desa. Ia menilai kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan kepala dusun atau perangkat lain dalam menjalankan tugas sehari-hari.

’’Informasi yang saya terima tetap jadi aset desa. Di sini kemungkinan dipakai operasional perangkat, termasuk kepala dusun karena sering digunakan untuk kegiatan lapangan,’’ ujarnya.

Kondisi motor di desanya masih terawat karena rutin dilakukan perawatan. Jika ada kerusakan, langsung diperbaiki agar tetap layak pakai.

’’Aset motor Revo ini sudah tercatat di aset desa. Di desa kami juga terawat, kalau ada kerusakan saya servis, velg juga saya ganti baru,’’ katanya.

Baca Juga: Rencana Motor Kades di Jombang Dikebut, Desa Mulai Koordinasi Pendampingan APH

Terkait pengadaan kendaraan operasional baru, saat ini masih dalam tahap koordinasi. Pemerintah desa juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar proses berjalan sesuai aturan.

’’Kami juga berharap pemkab bisa memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, sehingga bisa duduk bersama antara pemkab, APH, dan pemdes,’’ ucap Dewan Pakar Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sudiro Setiono, melalui Sekretaris DPMD, Rika Paur Fibriamayusi, menegaskan kendaraan operasional lama tidak akan ditarik. ’’Tetap jadi aset desa,’’ ucapnya.

Pengadaan kendaraan operasional desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.’’Karena pengguna anggarannya di desa, maka disesuaikan kebutuhan masing-masing. Desa yang menentukan pilihan kendaraannya,’’ terangnya.

Dalam petunjuk teknis Nomor 118/16/415.33/2025 tentang Bantuan Keuangan Khusus Program Desa Maju dan Sejahtera 2026, telah diatur spesifikasi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 150 hingga 200 cc.

Pemerintah kabupaten tidak menentukan merek maupun jenis kendaraan yang dibeli. Seluruh keputusan berada di tangan kepala desa sebagai pengguna anggaran. 

Baca Juga: Salut! Pemdes Bedahlawak Jombang dan Masjid Nurul Iman Bagikan 150 Takjil Gratis Selama Ramadan

Meski begitu, DPMD tetap membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa, khususnya terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan. ’’Kalau desa membutuhkan pendampingan, bisa konsultasi ke DPMD atau ke bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” tambahnya.

Dalam lampiran Perbup Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera 2026, nilai pengadaan kendaraan dinas operasional pemerintah desa ditetapkan sebesar Rp 40 juta per unit.

Seluruh proses pengadaan wajib mengacu pada Perbup Jombang Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Desa dan kendaraan yang dibeli harus dicatat sebagai aset desa. (ang/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kades kepatihan jombang #kades di jombang #motor baru kepala desa #Pemkab Jombag #Jombang