JOMBANG – Pemkab Jombang mulai menggeber kebijakan efisiensi anggaran dengan mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Selain menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen. ASN didorong beralih menggunakan transportasi umum, sepeda, hingga kendaraan non-bahan bakar fosil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Jombang. ’’Ini resmi berlaku per 2 April,’’ Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Senin (6/4).
Penyesuaian tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH). Skema ini mulai diterapkan dengan porsi WFH satu hari kerja setiap pekan. ’’WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat,’’ terangnya
Kebijakan ini tidak sekadar pengaturan pola kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN. Fokus utama diarahkan pada efektivitas, efisiensi, serta peningkatan layanan berbasis digital.
’’Ini untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan,’’ katanya.
Melalui kebijakan tersebut, pemkab menargetkan sejumlah capaian. Di antaranya efisiensi penggunaan sumber daya seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor.
Juga untuk menekan tingkat polusi akibat mobilitas harian ASN.
Baca Juga: WFH Mulai Diterapkan di Jombang, Pelayanan Cabang Dinas Pendidikan Tetap Normal
Pola kerja ini diarahkan untuk membangun sistem kerja berbasis output. Artinya, kinerja ASN tidak lagi semata diukur dari kehadiran, melainkan hasil kerja yang terukur. ’’Yang didorong adalah kinerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran,’’ tegasnya.
Pembatasan juga diberlakukan pada perjalanan dinas.
Dipangkas hingga 50 persen untuk perjalanan dinas dalam negeri. Serta perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen. Perangkat daerah juga diminta mengurangi frekuensi kegiatan serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan.
Penggunaan kendaraan dinas jabatan turut menjadi sasaran efisiensi. Pemkab membatasi pemakaiannya maksimal 50 persen. ASN dianjurkan memanfaatkan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, maupun moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
’’Penggunaan kendaraan dinas dibatasi, ASN disarankan menggunakan transportasi umum atau kendaraan non-bahan bakar fosil,’’ imbuhnya.
Kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi diarahkan menggunakan sistem hybrid atau daring. Langkah ini dinilai mampu menekan biaya sekaligus mempercepat adaptasi teknologi dalam birokrasi.
Baca Juga: Efisiensi Besar-besaran, Pemerintah Pangkas Perjadin 50 Persen Hingga WFH bagi ASN Per 1 April
Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Kebijakan ini dikecualikan bagi perangkat daerah yang memberikan layanan esensial. Di antaranya, pejabat eselon II dan III, camat, lurah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Satpol PP, petugas kebersihan, layanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, tenaga kesehatan, rumah sakit, hingga sektor pendidikan.
Dinas perhubungan, badan pendapatan daerah, serta seluruh kecamatan dan kelurahan juga tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor untuk menjaga layanan publik tetap optimal.
Agus memastikan, kebijakan ini tetap mengedepankan keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Meski ada pembatasan dan penyesuaian, pelayanan publik diminta tetap berjalan tanpa gangguan. ’’Kontinuitas layanan harus tetap terjaga, meskipun ada penyesuaian pola kerja,’’ tegasnya. (ang/jif)
Editor : Anggi Fridianto