Ratusan pedagang kaki lima (PKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, Selasa (7/4) pagi. Para pedagang menuntut penertiban PKL yang berjualan di zona merah, khususnya di luar area resmi sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan.
Aksi diawali long march dari Taman Kebon Rojo menuju kantor pemkab. Massa membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan menggunakan pengeras suara. Setelah menyampaikan tuntutan. Para pendemo ditemui Sekdakab Jombang Agus Purnomo bersama sejumlah pejabat terkait. Aksi berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Gus Sentot Tanamkan Empati ke Anak: Beli Dagangan PKL Saat Ramadan
Koordinator aksi Joko Fattah Rochim menyampaikan ada dua poin utama yang disampaikan. Pertama, penegakan aturan larangan PKL di zona merah serta kejelasan penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap petugas Satpol PP beberapa bulan lalu saat menertibkan PKL liar. ”Kami menuntut PKL di zona merah harus ditertibkan. Pemerintah tidak boleh membuat aturan tapi kemudian tidak ditegakkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan aktivitas berdagang. Namun, aturan zonasi harus diterapkan secara adil. Terlebih, pedagang di dalam Sentra Wisata Kuliner Jombang selama ini tertib dan rutin membayar retribusi Rp 2 ribu per hari. ”Jumlah pedagang di dalam sentra lebih dari 200 orang. Fasilitas masih terbatas, bahkan tempat sampah kami sediakan sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: PKL Kembali Menjamur di Jl KH Ahmad Dahlan, DPRD Jombang Desak Pemkab Tegas
Menurut dia, keberadaan PKL di luar kawasan resmi dinilai merugikan pedagang yang sudah menempati lokasi yang disediakan pemerintah. Bahkan, sebagian PKL disebut merupakan pedagang baru dari luar daerah.
Sementara itu, Sekdakab Jombang Agus Purnomo memastikan aspirasi massa segera ditindaklanjuti. Pemkab menargetkan penertiban bisa dilakukan dalam waktu dekat. ”Sekitar satu minggu ke depan akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan TNI dan Polri,” katanya.
Sebelum penertiban, pemkab akan melakukan pendataan terhadap PKL di luar area resmi. Langkah ini untuk memastikan penataan berjalan adil. ”Kita data dulu. Informasi sementara, ada PKL yang sudah punya lapak di dalam tapi membuka lagi di luar. Ada juga pedagang baru,” jelasnya.
Sekadar informasi, pemkab telah menetapkan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai zona merah PKL melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025. Kawasan itu meliputi Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Gubernur Suryo, hingga sekitar Alun-alun Jombang. Aturan tersebut ditujukan menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas. Namun, hingga kini pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto