Radarjombang.id – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Jombang 2025–2045 masih tertunda. Penyebabnya, masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, proses pengesahan raperda masih menunggu tahapan fasilitasi dari pemerintah pusat. Tanpa hasil fasilitasi tersebut, raperda belum bisa dilanjutkan ke tahap pengesahan. ”Memang belum disahkan. Saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sehingga belum bisa diparipurnakan,” ujarnya.
Kartiyono menjelaskan, kemungkinan hasil fasilitasi tersebut akan keluar tahun ini. Jika sudah turun, pembahasan raperda dapat segera dilanjutkan hingga tahap pengesahan. ”Harapannya tahun ini hasilnya sudah keluar sehingga pembahasan bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurut dia, raperda tersebut memiliki peran penting sebagai arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Jombang dalam jangka panjang. Dokumen Ripparkab akan menjadi peta jalan pengembangan pariwisata selama dua dekade mendatang. ”Raperda ini nantinya menjadi road map pembangunan pariwisata di Jombang selama 20 tahun ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Jombang Matangkan Raperda Perlindungan Guru, Libatkan Siswa hingga Aparat Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga raperda belum dapat disahkan hingga akhir tahun 2025. Penundaan pengesahan dilakukan karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan seluruh pembahasan raperda sebenarnya sudah tuntas. Namun, saat dilakukan zoom meeting dengan Kemendagri, muncul arahan agar pengesahan ditunda hingga hasil fasilitasi resmi diterbitkan. ”Sebenarnya sudah tuntas semua. Saat zoom dengan Kemendagri ada saran menunggu hasil fasilitasi terlebih dahulu,” ujar Kartiyono (30/12/2025).
Baca Juga: DPRD Jombang Kebut Dua Raperda Inisiatif, Salah Satunya Raperda Perlindungan Guru
Ia menyebut, terdapat dua raperda yang disarankan menunda penyampaian pandangan akhir (PA). Keduanya merupakan raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta raperda partisipatif Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang (Ripparkab) 2025–2045. ”Dua raperda itu disarankan ditunda dulu saat fasilitasi di Biro Hukum. Padahal sudah dijadwalkan paripurna awal Desember lalu,” jelasnya.
Selain itu, satu raperda lain, yakni Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), juga belum dapat disahkan. Meski raperda tersebut telah dilakukan pandangan akhir, hingga kini hasil fasilitasi belum juga turun. ”Setelah hasil fasilitasi turun, kami akan langsung melanjutkan pembahasan dan proses pengesahan,” tegasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto