Radarjombang.id - Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Selasa (31/3). Proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
’’Karena belum memiliki izin PBG, maka kegiatan pembangunan kami hentikan sementara dan lokasi kami segel,’’ kata Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Danny Syaiffudin.
Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembangunan tower yang diduga ilegal.
Baca Juga: Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh Jombang, Wujudkan Desa Mantra lewat Panen Raya SL BTS
’’Setelah kami tindak lanjuti, tim turun ke lokasi dan benar ditemukan adanya kegiatan pembangunan. Bahkan, saat itu masih ada pekerja di lapangan,’’ terangnya.
Dari hasil pengecekan, pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin PBG sebagaimana yang dipersyaratkan. Karena itu, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas proyek.
Pihak pengembang diminta segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pembangunan. Jika tetap nekat melanjutkan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
’’Silakan lengkapi dulu perizinannya. Kalau sudah lengkap, baru bisa dilanjutkan kembali,” tandasnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto