JOMBANG – Keberadaan toko modern MR D.I.Y. Indonesia di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso dipastikan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan legalitas usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa toko modern tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, tidak ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek legalitas bangunan maupun operasional. “Untuk perizinan sudah lengkap, baik NIB maupun PBG sudah terbit melalui OSS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait PBG, pihak MR D.I.Y. Indonesia menggunakan izin bangunan milik pemilik gedung karena statusnya hanya menyewa tempat. Namun, hal tersebut dimungkinkan sepanjang peruntukan bangunan tetap sesuai dengan fungsi yang disetujui serta memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
“Karena sifatnya sewa, maka menggunakan PBG milik pemilik bangunan. Dan peruntukannya sama, jadi tidak ada masalah. Secara aturan sudah sesuai, sehingga bisa beroperasi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto.
Baca Juga: Dinsos Jombang Sosialisasikan Izin PUB dan Undian Gratis Berhadiah
Edy menegaskan, PBG tetap dinyatakan berlaku selama fungsi atau peruntukan bangunan tidak berubah.
“Apabila peruntukannya sama, maka PBG tersebut masih berlaku. Jadi tidak ada persoalan dari sisi aturan teknis bangunan,” jelasnya.
Perwakilan Corporate Communications MR D.I.Y. Indonesia menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di setiap wilayah operasional..
“Kami memastikan bahwa setiap pembukaan toko dilakukan setelah seluruh proses perizinan dan persyaratan administratif dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. MR D.I.Y. Indonesia akan terus menghadirkan layanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Perusahaan juga menegaskan tidak hanya fokus pada layanan kebutuhan masyarakat, tetapi juga berkomitmen memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
“MR D.I.Y. Indonesia berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi komunitas lokal di setiap daerah tempat kami beroperasi,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan dari dua instansi tersebut, operasional toko MR D.I.Y. Indonesia di wilayah Bawangan dinyatakan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku berdasarkan verifikasi saat ini. Pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (yan/ang)
Editor : Anggi Fridianto