JOMBANG - Gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam buruh plywood di Kabupaten Jombang.
Sekitar 237 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) resmi di-PHK per 31 Maret 2026.
Jumlah ini menambah deretan buruh industri plywood yang kehilangan pekerjaan setelah gelombang pertama pada November 2025 lalu merumahkan 104 buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Pemkab menyiapkan pendampingan berjenjang agar proses PHK berjalan sesuai aturan sekaligus membuka peluang baru bagi para buruh terdampak.
”Jadi Abah Bupati telah menginstruksikan kita untuk koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar menyiapkan program pemberdayaan bagi buruh yang di PHK,’’ ujar dia.
Dijelaskan, salah satu langkah yang disiapkan berupa pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.
Program tersebut diharapkan membuka peluang kerja baru maupun mendorong pekerja terdampak memulai usaha mandiri.
”Kami sudah koordinasi dengan BLK Jombang. Salah satu opsi yang disiapkan berupa pelatihan singkat (short course) jika memang dibutuhkan para pekerja terdampak,” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Buruh Plywood Dihantam PHK Massal Akhir Maret 2026, SBPJ Tuding PT SGS Lakukan PHK Sepihak
Selain pelatihan keterampilan, Pemkab Jombang juga membuka kemungkinan dukungan program wirausaha bagi buruh yang ingin memulai usaha setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
”Kami akan rapatkan dengan OPD terkait untuk menentukan skema bantuan yang bisa diberikan. Pemerintah daerah berupaya hadir memfasilitasi masyarakat yang terdampak,” papar Isawan.
Dijelaskan sebelumnya, PHK dilakukan PT SGS sejak akhir 2025. Gelombang pertama berlangsung pada November 2025 dengan jumlah pekerja terdampak 104 orang.
Sementara gelombang kedua sebanyak 237 pekerja akan di PHK pada 31 Maret 2026. ”Gelombang pertama 104 orang pada November lalu, kemudian gelombang kedua yang direncanakan sebanyak 237 orang,” ujar Nanang.
Dari jumlah tersebut, Nanang menyebut sebagian besar pekerja sudah menyepakati proses PHK melalui penandatanganan perjanjian bersama (PB) dengan perusahaan.
Pemkab akan memastikan hak normatif seperti gaji, pesangon, dan THR tetap dipenuhi perusahaan. ”Status mereka masih aktif bekerja sampai 31 Maret. Hak-hak normatif tetap diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, HRD PT SGS Heri Satriono mengungkapkan keputusan PHK diambil karena perusahaan mengalami kerugian besar dalam tiga tahun terakhir. Pasar utama di Amerika dan Eropa lesu akibat kondisi ekonomi global dan geopolitik.
Heri menyebut kerugian yang dialami perusahaan cukup besar. Pada periode 2023 sekitar Rp 700 miliar kemudian meningkat menjadi sekitar Rp 1,1 triliun pada 2024.
Baca Juga: Ratusan Buruh Plywood Dihantam PHK Massal Akhir Maret 2026, SBPJ Tuding PT SGS Lakukan PHK Sepihak
Sementara pada 2025, kerugian diperkirakan di kisaran Rp 500 miliar. ”Kondisi itu berdampak pada operasional perusahaan. Produk yang sudah diproduksi belum bisa menjadi pendapatan karena masih menumpuk di gudang,” jelas Heri.
Dengan kondisi tersebut, efisiensi menjadi jalan yang ditempuh manajemen. Meski melakukan PHK, Heri memastikan hak pekerja tetap dipenuhi.
Gaji hingga masa kerja berakhir, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) diberikan sesuai aturan.. ”Seluruh hak normatif tetap kami penuhi,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto