Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ratusan Buruh Pabrik Plywood di Hantam Gelombang PHK Akhir Maret Ini, Disnaker Jombang Angkat Bicara

Ainul Hafidz • Senin, 30 Maret 2026 | 07:00 WIB
ratusan buruh salah satu perusahaan di Kecamatan Diwek terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) (ai)
ratusan buruh salah satu perusahaan di Kecamatan Diwek terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) (ai)

 

Radarjombang.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengingatkan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) agar menjalankan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan.

Termasuk kewajiban pembayaran pesangon yang tidak boleh dicicil.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto melalui Kabid Hubungan Industrial Aswin Andi Saputra menegaskan, pihaknya telah menerima keterangan dari serikat pekerja dalam pertemuan 16 Maret lalu.

”Kami sudah menerima keterangan dari pihak serikat. Prinsipnya, PHK harus sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga: PHK Besar-Besaran Pabrik Plywood Jombang, Total 341 Buruh Bakal Dirumahkan Jelang Lebaran

Disnaker juga memberi catatan tegas kepada perusahaan terkait hak pekerja. Salah satunya, pembayaran pesangon diminta dilakukan penuh tanpa skema bertahap.

”Kami sampaikan ke manajemen, jika melakukan PHK harus sesuai ketentuan. Untuk pesangon, jangan dicicil,” jelasnya 

Data Disnaker mencatat, gelombang kedua PHK mencapai sekitar 237 pekerja.

 Sementara itu, serikat pekerja telah dua kali mengajukan perundingan bipartit, dengan surat terakhir dilayangkan pada 13 Maret 2026.

Proses perundingan masih berjalan. Disnaker berharap ada titik temu antara kedua belah pihak tanpa harus berlanjut ke tahap berikutnya.

 ”Kami tunggu hasil bipartit. Harapannya ada kesepakatan terbaik untuk kedua belah pihak,” tandas Aswin. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#usai lebaran #phk #Jombang #Pemkab Jombang #Disnaker Jombang