Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Selisih THR PPPK Jombang Akhirnya Cair, Kekurangan Rp 47 Ribu Sudah Dibayar Pemkab

Wenny Rosalina • Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

 

RadarJombang.id - Selisih tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang akhirnya telah terselesaikan. Nilai kekurangannya sebesar Rp 47.600 per orang sudah disalurkan untuk 2.105 PPPK paruh waktu.

”Sudah tersalurkan pada masing-masing penerima sejak Rabu (25/3) lalu,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Abdul Majid.

Abdul Majid menegaskan, nilai THR yang diterima semua PPPK paruh waktu sudah sesuai dengan yang tercantum dalam SPJ, yaitu Rp 214.333 per orang. Selisih nilai THR sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD hingga SMP.

Ia memastikan, tidak ada pemotongan THR, hanya terjadi penyesuaian nominal akibat perbedaan penghitungan.

Sebelumnya, perbedaan nominal muncul karena perubahan rumusan penghitungan. Awalnya, THR dihitung dari nominal Rp 643.000 dikalikan 4/12, sehingga menghasilkan sekitar Rp 214.333.

Namun, terjadi perubahan dasar pengali menjadi maksimal Rp 500.000 dikalikan 4/12, sehingga nominal yang diterima menjadi sekitar Rp 166.700. ”Empat bulan yang dimaksud terhitung mulai November 2025-Februari 2026, yang dijadikan sebagai dasar penghitungan,” jelasnya.

Setelah dilakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut, rumusan penghitungan kembali mengacu pada perhitungan awal. Dengan demikian, selisih kekurangan sekitar Rp 47.600 per orang telah dibayarkan pasca- Lebaran.

Baca Juga: Terkait Selisih THR PPPK Paruh Waktu di Jombang, Pemkab: Tak Ada Potongan, Selisih Segera Dibayarkan

Perubahan rumusan ini terjadi karena dinamika regulasi dan informasi teknis yang diterima secara terbatas. Abdul Majid menuturkan, pada 12 Maret 2026, dinas harus segera menyusun administrasi pencairan berdasarkan informasi awal dari dokumen anggaran.

Namun, keesokan harinya muncul pembaruan dasar pengali THR yang memaksa penyesuaian cepat di lapangan.

 ”Karena waktu yang sangat terbatas, kami harus menyesuaikan dengan informasi terbaru saat itu agar proses pencairan tetap berjalan dan tidak terlambat,” terangnya.

Abdul Majid menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan rumusan yang digunakan sudah sesuai ketentuan. Hasilnya, perhitungan kembali mengacu pada skema awal sehingga kekurangan pembayaran dapat segera diproses.

Seluruh proses penyaluran dilakukan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Kami pastikan tidak ada pemotongan. Perbedaan ini murni karena perubahan rumusan perhitungan. Hak para PPPK tetap kami penuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (wen/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#berapa thr pppk paruh waktu #honoerer #Jombang #Pemkab Jombang #Dinas P dan K Jombang #PPPK Paruh Waktu #thr