RadarJombang.id - DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menekan peredaran miras yang dinilai semakin marak di wilayah Jombang.
“Raperda ini cukup urgent untuk segera dibahas karena peredaran minuman beralkohol di Jombang sudah cukup tinggi,” terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono.
Pihaknya mengatakan, saat ini DPRD tengah fokus menyiapkan raperda tersebut agar segera bisa dibahas bersama pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting karena peredaran minuman beralkohol di Jombang dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Kartiyono menilai, banyak kasus kriminalitas yang terjadi di Jombang bermula dari konsumsi minuman beralkohol. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan sekaligus pengendalian. “Banyak kasus kejahatan yang berawal dari minuman beralkohol,” katanya.
Baca Juga: DPRD Jombang Gelar Paripurna LKPJ 2025, Perkuat Sinergitas Lewat Momentum Halal Bihalal
Ia juga menyoroti peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat. Selain tidak memiliki izin, minuman tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi. “Terutama minuman beralkohol ilegal yang sangat membahayakan masyarakat jika dikonsumsi,” tegasnya.
Saat ini, DPRD Jombang sedang menyiapkan naskah akademik (NA) sebagai dasar penyusunan raperda tersebut. Dalam prosesnya, DPRD berencana melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif. “Penyusunan naskah akademik segera dilakukan dan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada,” pungkasnya. (yan/riz)
Editor : Anggi Fridianto