RadarJombang.id - Angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih menjadi perhatian.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 740 perempuan menikah pada usia kurang dari 20 tahun.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang, Mouna Sri Wahyuni, menjelaskan jumlah tersebut merupakan bagian dari total perempuan yang menikah pada berbagai kelompok usia.
”Berdasarkan data yang kami himpun, perempuan yang menikah di usia kurang dari 20 tahun tercatat sebanyak 740 orang,” ujarnya.
Selain kelompok usia di bawah 20 tahun, mayoritas perempuan di Jombang menikah pada rentang usia 21–25 tahun sebanyak 4.701 orang. Sementara usia 26–30 tahun tercatat 2.362 orang, dan usia di atas 30 tahun sebanyak 1.779 orang.
Jika dilihat dari sebaran wilayah, hampir seluruh kecamatan memiliki kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun dengan jumlah yang bervariasi. Fenomena ini menunjukkan, praktik pernikahan usia muda masih terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Jombang.
Menurut Mouna, secara umum struktur usia pernikahan di Jombang sebenarnya didominasi kelompok usia ideal, yakni 21–25 tahun. Namun, angka 740 pernikahan di bawah 20 tahun tetap menjadi catatan penting.
”Secara komposisi memang yang paling banyak di usia 21–25 tahun. Tetapi angka di bawah 20 tahun ini tetap perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi terkait perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, serta pentingnya melanjutkan pendidikan sebelum menikah.
Sementara itu, data DPPKB PPPA Jombang yang diperoleh dari Pengadilan Agama, jumlah permohonan dispensasi nikah pada tahun 2025 tercatat sebanyak 174 perkara. Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 298 perkara. Meski demikian, angka tersebut tetap menunjukkan praktik pernikahan usia anak masih terjadi di masyarakat.
Pernikahan yang harus menyertakan disepensasi nikah hanya dilakukan jika usia kurang dari 17 tahun.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Jombang, dr Ma’murotus Sa’diyah mengatakan, pernikahan dini umumnya dipicu oleh beberapa faktor. Antara lain karena kondisi perempuan sudah hamil sebelum menikah, minimnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi, serta tekanan ekonomi keluarga.
”Sebagian besar terjadi karena anak belum memiliki kesiapan secara fisik, mental, maupun sosial. Kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi dan kondisi ekonomi keluarga seringkali menjadi penyebab utama,” jelasnya.
Ma’murotus menegaskan, pernikahan usia anak bukan sekadar urusan administrasi atau budaya semata, namun membawa dampak serius, terutama bagi perempuan. Dari sisi kesehatan, risiko komplikasi kehamilan, kehamilan tidak diinginkan, hingga kematian ibu lebih tinggi pada perempuan yang menikah di usia terlalu muda.
Selain itu, pernikahan dini juga kerap menyebabkan anak putus sekolah. Hilangnya kesempatan pendidikan ini berdampak pada terbatasnya peluang ekonomi dan sosial di masa depan. ”Mereka berpotensi terjebak pada lingkaran kemiskinan karena tidak memiliki bekal pendidikan dan keterampilan yang memadai,” tambahnya.
Tak hanya itu, pernikahan dini juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, emosional, maupun seksual. Secara psikologis, anak yang dipaksa menikah pada usia muda rentan mengalami stres, depresi, dan tekanan mental akibat tanggung jawab rumah tangga yang belum mampu mereka emban.
Dari sisi sosial, dampak pernikahan dini tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat. “Ini menyangkut masa depan generasi penerus. Karena itu, pencegahan pernikahan usia anak harus menjadi gerakan bersama,” ujar Ning Eyik, sapaan akrabnya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto