RadarJombang.id – Kabar enak datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang.
Usai libur Lebaran, mereka masih diberi kelonggaran bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan, skema WFA menjadi solusi bagi ASN yang masih dalam perjalanan mudik, khususnya ke luar Provinsi Jawa Timur.
“Pada 25 Maret ASN tetap masuk, kecuali yang mudik ke luar provinsi. WFA dibatasi maksimal 30 persen di tiap OPD,” ujarnya, Selasa (24/3).
Artinya, sebagian ASN tetap bisa bekerja dari lokasi masing-masing tanpa harus langsung kembali ke kantor usai libur panjang.
Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas, terutama bagi pegawai yang menempuh perjalanan jauh saat mudik Lebaran.
Meski begitu, tidak semua ASN bisa menikmati WFA.
Penerapannya dibatasi maksimal 30 persen di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), sementara sisanya tetap menjalankan tugas dari kantor guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal.
ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan disiplin. Mereka harus melakukan presensi melalui aplikasi Udamas, menjaga komunikasi aktif dengan pimpinan, serta tetap responsif terhadap tugas kedinasan.
Pengawasan juga tetap berjalan. Kepala OPD diminta melaporkan daftar ASN yang menjalankan WFA kepada BKPSDM untuk memastikan koordinasi dan kinerja pegawai tetap terjaga.
Selain itu, pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu pelayanan.
“Pelanggaran pada ketentuan disiplin ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agus.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberi keseimbangan antara kebutuhan kerja dan mobilitas ASN, sekaligus menjadi “bonus” kelonggaran usai libur Lebaran tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. (fid/riz)
Editor : Achmad RW