JOMBANG – Pemkab Jombang mulai melakukan pendataan bangunan dan gedung pesantren yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Dalam Negeri demi menjamin keselamatan pengguna bangunan.
’’Sesuai amanat kementerian PU dan Kemendagri, kita melakukan identifikasi bangunan. Khususnya pesantren yang belum memiliki PBG dan SLF. Ini juga sudah ada beberapa pesantren yang mulai mengurus,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, kemarin.
Saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi pesantren-pesantren yang belum memiliki kelengkapan administrasi tersebut.
Imam mengakui, mayoritas bangunan pondok pesantren merupakan bangunan lama. Karena itu, belum tersentuh proses pengurusan PBG maupun SLF.
’’Kita akan lakukan identifikasi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait bangunan tersebut. Ini untuk keamanan bersama. Nanti kita nilai juga bangunannya seperti apa dan apa yang harus dilakukan perbaikan sesuai kondisi yang ada,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, menegaskan pentingnya percepatan pemahaman PBG dan SLF di lingkungan pesantren. Mengingat jumlah pondok di Kabupaten Jombang sangat banyak dan sebagian besar dibangun secara swadaya.
’’Bangunan-bangunan pondok ini rata-rata sudah lama, bahkan banyak yang dibangun oleh santri. Ini tentu sangat riskan. Jangan sampai kejadian di Sidoarjo terjadi di Jombang,’’ tegasnya.
Ia menilai, peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Pemkab diminta turun langsung ke pesantren untuk memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan teknis pengurusan PBG dan SLF.
’’Ini perlu keterlibatan pemerintah daerah. Dinas terkait harus cepat tanggap, turun langsung memberi pemahaman kepada pengelola pesantren. Karena ini menyangkut keselamatan bersama,’’ tegasnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto