Radarjombang.id – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan mulai cair Kamis (12/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyampaikan, seluruh proses administrasi pencairan THR telah rampung.
Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran juga sudah ditandatangani Bupati Jombang Warsubi.
“Hari ini Perbup sudah ditandatangani Abah Bupati. Insyaallah sesuai jadwal besok cair,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agus menjelaskan, Pemkab Jombang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 46.372.998.300 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang dari APBD 2026. ”Anggaran Rp 46 miliar,’’ tegasnya.
Agus mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk realiasi THR sejumlah 11.980 ASN baik PNS maupun PPPK.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang. “Sesuai regulasi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Dengan kepastian pencairan tersebut, para ASN diharapkan segera menerima THR mulai Kamis (12/3).
Pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini juga diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah. (ang)
Editor : Anggi Fridianto