Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Buntut PHK Massal Pabrik Plywood Jombang Jelang Lebaran, Disnaker Dorong Komunikasi Bipartit

Anggi Fridianto • Rabu, 11 Maret 2026 | 07:26 WIB

Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dibenarkan oleh Pemkab Jombang. (Ai)
Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dibenarkan oleh Pemkab Jombang. (Ai)

 

RadarJombang.id – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan plywood di Kecamatan Diwek dibenarkan oleh Pemkab Jombang.

Sebagai langkah, Dinas Tenaga Kerja Jombang sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta mendorong ada komunikasi bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

”Teman-teman mediator sudah koordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Diupayakan adanya komunikasi bipartit,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang  Isawan Nanang Risdiyanto, Selasa (10/3).

Ia menegaskan, Disnaker telah melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan, yakni HRD PT SGS, guna membahas keberlangsungan usaha serta nasib para pekerja. laporan terkait PHK tersebut masih dalam proses penanganan oleh bidang hubungan industrial.

”Laporan dari Kabid HI masih berproses. Saat ini tercatat sekitar 200 lebih pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Jika nantinya disepakati adanya PHK, proses pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan juga harus dituangkan dalam perjanjian bersama (PB).

”Apabila ada kesepakatan terkait PHK, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan dan dituangkan dalam perjanjian bersama,” paparnya.

Dari keterangan manajemen perusahaan, kebijakan PHK dilakukan karena alasan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Kondisi pasar ekspor turut memengaruhi operasional perusahaan. Pengetatan kebijakan impor kayu lapis di Amerika membuat sejumlah perusahaan plywood di Jombang mengalami hambatan ekspor. Kondisi tersebut berdampak pada produksi dan stabilitas usaha.

”Alasan PHK karena efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan. Perusahaan plywood lain di Jombang juga tertahan belum bisa ekspor ke AS, sehingga mempengaruhi keberlangsungan perusahaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menjelang Idul Fitri, ratusan buruh salah satu perusahaan di Kecamatan Diwek terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gelombang kedua PHK menyasar sekitar 170 pekerja dan mulai diproses sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, gelombang pertama sudah mengenai hampir 160 pekerja.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo menyebut, hak pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan perusahaan.

”Prosesnya sudah mulai kemarin. Untuk THR tidak ada masalah, tetap diberikan. Informasinya untuk gelombang kedua ini pemberhentiannya per 30 Maret atau setelah Lebaran bulan ini,” ujarnya.

Disnaker akan melakukan identifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan. ”Kami akan identifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung ke kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang  Isawan Nanang Risdiyanto. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#phk #pabrik #Jombang #kecamatan diwek #Pemkab Jombang #pabrik kayu #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #PT SGS Diwek #Disnaker Jombang