Radarjombang.id – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dibenarkan oleh Pemkab Jombang.
Informasi yang dihimpun, hingga saat ini, tercatat lebih dari 200 pekerja terdampak kebijakan tersebut dan jumlahnya terus berproses.
PHK tersebut terjadi dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, hampir 160 pekerja lebih dulu dirumahkan oleh perusahaan.
Sementara itu, gelombang kedua menyasar sekitar 170 pekerja dan mulai diproses dalam beberapa hari terakhir.
Kondisi ini membuat ratusan buruh harus menghadapi ketidakpastian pekerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menyampaikan, laporan terkait PHK tersebut masih dalam proses penanganan oleh bidang hubungan industrial.
“Laporan dari Kabid HI masih berproses. Saat ini tercatat sekitar 200 lebih pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Ia menuampaikan, Pemkab juga tak tinggal diam.
Pihak Disnaker juga telah melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan, yakni HRD PT SGS, guna membahas keberlangsungan usaha serta nasib para pekerja.
Menurutnya, mediator Disnaker telah mendorong komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik.
“Teman-teman mediator sudah koordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Diupayakan adanya komunikasi bipartit,” jelasnya.
Dari keterangan perusahaan, PHK dilakukan dengan alasan efisiensi guna menyelamatkan keberlangsungan usaha.
"Efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan," papar dia.
Pemkab Jombang berharap proses penyelesaian hubungan industrial dapat berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan hak-hak pekerja. (ang)
Editor : Anggi Fridianto