Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PHK Besar-Besaran Buruh Plywood di Jombang, Pemkab Ungkap 200 Lebih Pekerja Dirumahkan Jelang Lebaran  

Anggi Fridianto • Senin, 9 Maret 2026 | 20:48 WIB

Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dibenarkan oleh Pemkab Jombang. (Ai)
Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dibenarkan oleh Pemkab Jombang. (Ai)

Radarjombang.id – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Jombang, dibenarkan oleh Pemkab Jombang.

Informasi yang dihimpun, hingga saat ini, tercatat lebih dari 200 pekerja terdampak kebijakan tersebut dan jumlahnya terus berproses.

PHK tersebut terjadi dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, hampir 160 pekerja lebih dulu dirumahkan oleh perusahaan. 

Sementara itu, gelombang kedua menyasar sekitar 170 pekerja dan mulai diproses dalam beberapa hari terakhir.

Kondisi ini membuat ratusan buruh harus menghadapi ketidakpastian pekerjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menyampaikan, laporan terkait PHK tersebut masih dalam proses penanganan oleh bidang hubungan industrial.

“Laporan dari Kabid HI masih berproses. Saat ini tercatat sekitar 200 lebih pekerja yang terdampak,” ujarnya.

 

Ia menuampaikan, Pemkab juga tak tinggal diam. 

Pihak Disnaker juga telah melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan, yakni HRD PT SGS, guna membahas keberlangsungan usaha serta nasib para pekerja.

 

Menurutnya, mediator Disnaker telah mendorong komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik.

“Teman-teman mediator sudah koordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Diupayakan adanya komunikasi bipartit,” jelasnya.

Dari keterangan perusahaan, PHK dilakukan dengan alasan efisiensi guna menyelamatkan keberlangsungan usaha. 

"Efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan," papar dia.

 

Pemkab Jombang berharap proses penyelesaian hubungan industrial dapat berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan hak-hak pekerja. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#phk #Jelang Lebaran 2026 #Buruh PHK #Jombang #kecamatan diwek #Pemkab Jombang #buruh dirumahkan #pabrik kayu #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #Dampak perang AS Iran terhadap ekonomi dunia #dampak perang AS Israel vs Iran #plywood #PT SGS Diwek #Disnaker Jombang