Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Datangi Inspektorat, FRMJ Minta Pemeriksaan Kasus Pembongkaran Aset Desa Mancar Jombang Tak Mandek

Anggi Fridianto • Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:29 WIB

 

Joko Fattah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)
Joko Fattah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)

 

Radarjombang.id – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang, Jumat (6/3).

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan pemeriksaan terkait kasus pembongkaran aset milik Pemerintah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Rombongan FRMJ diterima langsung Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindiyagung. Dalam pertemuan tersebut, FRMJ meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim mengatakan, pihaknya ingin memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, kasus pembongkaran aset desa itu sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang sekitar tiga bulan lalu.

“Tadi kami bertemu Pak Inspektur Abdul Majid Nindiyagung. Intinya kami menanyakan sejauh mana progres pemeriksaan kasus pembongkaran aset Desa Mancar di Kecamatan Peterongan,” ujarnya, kepada Jawa Pos Radar Jombang (6/3).

Fattah menyebut pihaknya juga menyoroti asal-usul digelarnya musyawarah desa (musdes) yang berkaitan dengan pembongkaran aset tersebut.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa pihak yang meminta digelarnya musdes hingga terbentuk Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar.

“Kami ingin mempertegas asal muasal adanya musdes itu permintaan siapa, sampai dibentuknya TP4MA Desa Mancar,” katanya.

Selain itu, FRMJ juga mempertanyakan pihak yang menyetujui pembongkaran aset desa serta fungsi dari tim yang dibentuk tersebut.

Menurut Fattah, Inspektorat menyampaikan proses pemeriksaan masih berjalan dan sejumlah temuan masih didalami. “Jawabannya masih proses, masih didalami karena masih ada beberapa temuan lain,” jelasnya.

Fattah menilai proses pemeriksaan perlu dilanjutkan secara serius oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Jika tidak ditindaklanjuti, ia khawatir kasus tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset desa.

“Pelanggaran hukum sudah di depan mata. Kalau tidak ditangani aparat penegak hukum, ini bisa menjadi preseden buruk,” paparnya.

Di depan Inspektorat, Fattah juga menyampaikan TP4MA dan pemerintah desa telah melampaui kewenangan, salah satunya terkait tindakan pengosongan rumah dinas yang ditempati seorang pensiunan guru di area depan gudang.

“Tadi juga kita sampaikan, pengusiran itu bukan kewenangan TP4MA. Yang berhak melakukan itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemilik bangunan di atas tanah negara,” ujarnya.

 

FRMJ menilai persoalan ini bukan sekadar penyimpangan administrasi desa, tetapi menyangkut kepastian hukum serta perlindungan aset milik pemerintah desa.

“Kami menunggu perkembangan hasil laporan ini. Jika pelanggaran hukumnya jelas, mestinya bisa segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Mancar #Inspektorat #Jombang #TP4MA desa mancar #FRMJ #Kecamatan Peterongan #Joko Fattah Rochim #Pembongkaran aset daerah #Desa