Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

BBWS - Kantor Pertanahan Saling Lempar Syarat, Pecah Sertifikat Pariterong Warga Ngudirejo Jombang Terkatung-katung

Ainul Hafidz • Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:10 WIB

Ilustrasi pecah sertifikat pariterong (ai)
Ilustrasi pecah sertifikat pariterong (ai)

Radarjombag.id – Proses pecah sertifikat tanah warga terdampak proyek irigasi Pariterong kembali tersendat.

Meski berkas sempat dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kantor Pertanahan Jombang, faktanya urusan administrasi belum juga klir.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, mengungkapkan pihaknya sudah mengambil dokumen dari desa sesuai permintaan pertanahan, termasuk melengkapi tanda tangan warga yang sebelumnya kurang.

”Berkas sudah kami ambil lagi dan kami serahkan langsung ke Kantor Pertanahan Jombang,” ujarnya.

Namun setelah diperiksa ulang, muncul permintaan baru. Seluruh dokumen fotokopi diminta untuk dilegalisir.

Artinya, berkas yang sudah bolak-balik itu harus kembali lagi ke desa.

”Ternyata belum selesai. Masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi. Kami diminta berkas fotokopi ini dilegalisir semua. Otomatis ini kembali ke desa lagi,” imbuhnya.

Ada lima desa yang terlibat dalam proses ini, yakni Desa Kedawong, Ngudirejo, Mayangan, Sawiji, dan Jogoroto.

Dari lima desa tersebut, baru Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, yang dinyatakan lengkap legalisirnya. ”Empat desa lainnya masih berproses,” bebernya.

Dokumen yang harus dilegalisir tidak sedikit, mulai dari fotokopi Letter C, SPPT PBB, KTP, Kartu Keluarga, hingga surat waris.  ”Semua harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa,” ujarnya.

Persoalan tak berhenti di situ. Kantor Pertanahan juga meminta surat persetujuan pengadaan tanah proyek Pariterong dari kanwil ATR/BPN atau tingkat provinsi.

Permintaan ini dinilai cukup menyulitkan karena tahapan pengadaan tanah saat ini merupakan kelanjutan proses sebelumnya.

”Dari kantor pertanahan juga minta surat-surat persetujuan pengadaan tanah Pariterong dari kanwil atau provinsi. Ini yang agak susah, karena tahapan ini kan kami melanjutkan istilahnya. Jadi kami dikasih list apa-apa yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan proses tetap berjalan dengan melengkapi dokumen yang ada di desa sambil menindaklanjuti persyaratan tambahan. ”Yang di desa tetap kami lanjutkan, nanti urutan yang diminta ini yang agak susah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek irigasi Pariterong sepanjang 17 kilometer tak hanya menyisakan bangunan fisik mangkrak, tetapi juga proses pecah sertifikat lahan warga yang tak kunjung rampung. Warga resah karena sertifikat asli telah diserahkan sejak 2023.

Rasmin, 67, salah satu warga terdampak, mengaku sertifikat tanah miliknya diserahkan sejak tahun 2023 untuk pembebasan lahan proyek. Namun hingga kini proses pecah sertifikat belum jelas. ”Sertifikat sudah saya serahkan sejak 2023.

Tapi sampai sekarang belum jelas,” ujarnya (21/1). Dari total lahan sawah seluas 3.088 meter persegi miliknya, sekitar 108 meter persegi terdampak proyek. ”Bayar pajaknya masih sama sampai sekarang. Mungkin karena sertifikatnya belum dipecah,” katanya.

Adam Syofiyullah, warga Desa Kedawong, menyebut sertifikat tanah keluarganya belum terbit meski ganti untung sudah tuntas sejak 2023. ”Sudah tiga tahun tidak ada kabar. Kesannya mandek,” ujarnya. Hal serupa dialami Mokh. Yunus, pemilik lahan 2.671 meter persegi (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#BBWS Brantas #Kantor pertanahan #Pariterong #Jombang #mangkrak #proyek irigasi