JOMBANG – Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Jombang masih menunggu giliran pembahasan di pemerintah pusat.
Meski sejumlah dokumen sudah diajukan sejak tahun lalu, prosesnya belum berjalan karena harus menyesuaikan ketersediaan anggaran nasional di tingkat pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto Dwi Wicaksono menjelaskan dokumen RDTR yang sudah disusun Pemkab Jombang pada 2025 lalu sudah didaftarkan ke pemerintah pusat.
”Jadi masih kita daftarkan ke pusat. Cuma, sampai sekarang di sana juga sampai awal tahun masih belum berproses. Di sana juga mungkin menghitung ketersediaan anggaran. Yang jelas sudah kami daftarkan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pusat. Pasalnya, pemerintah pusat masih fokus pada program lain sehingga pembahasan RDTR dari daerah belum menjadi prioritas. ”Jadi sekarang masih menunggu ke pusat.
Karena di sana masih fokus ke program lain. Sehingga untuk RDTR ini masih belum ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Jumlah RDTR yang masih menunggu cukup banyak karena prosesnya berlapis dan harus melalui tahapan panjang di pusat. Meski demikian, di Jombang tahun ini dijanjikan ada dua dokumen yang akan segera berproses, meski hingga kini masih belum bergerak.
”Masih banyak, karena prosesnya berlapis. Yang jelas dijanjikan tahun ini ada dua segera berproses, cuma sekarang masih macet,” ujarnya.
Tahun lalu, Pemkab Jombang menyusun RDTR untuk enam kecamatan atau Wilayah Perencanaan (WP), yakni Kecamatan Kabuh, Kudu, Sumobito, Wonosalam, Gudo, dan Megaluh.
Proses hingga menjadi Peraturan Bupati (Perbup) membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun karena harus antre pembahasan di pusat.
Sementara tahun ini, Pemkab Jombang kembali melanjutkan penyusunan RDTR untuk lima wilayah perencanaan, yakni Kecamatan Ngoro, Bareng, Jogoroto, Mojoagung, dan Kesamben. Penyusunan RDTR didukung anggaran sebesar Rp 1.049.949.555 yang bersumber dari APBD 2026.
Anggaran itu dialokasikan, mulai dari penyusunan dokumen materi teknis, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga naskah akademik untuk draf atau rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR.
Setelah penyusunan dokumen teknis selesai, tahap berikutnya konsultasi ke Pemprov Jatim. Bersamaan dengan itu, pemkab harus melengkapi sejumlah persyaratan lain, seperti peta dasar hingga kejelasan batas wilayah dengan kabupaten tetangga.
”Baru didaftarkan ke pusat. Lalu dilakukan pembahasan atau sidang sampai pemerintah pusat mengeluarkan persetujuan substansi (persub) itu menjelang sebelum menjadi perbup,” katanya.
Keterbatasan pemerintah pusat dalam melakukan pembahasan menjadi salah satu faktor lamanya proses persetujuan RDTR.
Pasalnya, usulan serupa datang dari seluruh daerah di Indonesia sehingga harus melalui antrean panjang sebelum mendapatkan persetujuan substansi. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto