RadarJombang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang mengambil langkah persuasif dalam menyikapi kembali maraknya pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan depan Pasar Ploso, Senin (23/2).
Edukasi langsung kepada pedagang dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi ruang lalu lintas tetap berjalan semestinya.
Kepala Dishub Jombang, Sugianto, menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Dishub diminta memberikan pemahaman kepada pedagang terkait aturan pemanfaatan trotoar dan bahu jalan.
”Jadi hari ini (kemarin) kegiatan kami sosialisasi berkenaan fungsi trotoar dan bahu jalan. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 dan pasal 38,” ujar Sugianto, Senin (23/2).
Peran Dishub dalam kegiatan tersebut bukan melakukan penindakan, melainkan edukasi.
”Awalnya kami menerima surat dari teman-teman Disdagrin. Jadi kami tindak lanjuti. Tugas kami memberikan edukasi, bukan penindakan. Alhamdulillah pedagang bisa menerima,” imbuhnya.
Dari hasil pendataan di lapangan, pedagang yang menempati trotoar mayoritas menjual sayur-mayur.
Sementara di bahu jalan banyak ditemui pedagang buah musiman, seperti rambutan saat musimnya tiba atau melon ketika masa panen.
Diharapkan, melalui pendekatan persuasif para pedagang dapat memahami trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan bahu jalan merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas berdagang.
”Dengan begitu, ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di sekitar Pasar Ploso tetap terjaga tanpa harus mengedepankan langkah represif,” katanya.
Seperti diketahui, bagian depan Pasar Ploso yang sebelumnya sempat steril kini kembali dipenuhi lapak pedagang.
Sebagian besar menggelar dagangan secara lesehan maupun bongkar pasang. Ada pula yang menggunakan kendaraan roda tiga sebagai sarana berjualan. Aktivitas tersebut membuat kawasan depan pasar tampak padat dan kurang tertata. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto