Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Investasi Rp 6,2 Triliun Masuk Jombang Sepanjang 2025, Bukti Nyata Dinas PUPR Majukan Perekonomian Daerah

Achmad RW • Jumat, 20 Februari 2026 | 15:23 WIB

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Agus Andrianto (tengah berkacamata) bersama Forpimcam dan kades dalam konsultasi publik satu di Kecamatan Peterongan, Jombang, Senin (13/5).
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Agus Andrianto (tengah berkacamata) bersama Forpimcam dan kades dalam konsultasi publik satu di Kecamatan Peterongan, Jombang, Senin (13/5).

Radarjombang.id – Kinerja Bidang Tata Ruang dan Pertanahan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mencatat capaian positif sepanjang 2025.

Fasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dipercepat untuk mendukung iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.

Sepanjang 2025, sebanyak 139 permohonan KKPR ditindaklanjuti. Terdiri dari 103 kegiatan berusaha dan 36 kegiatan non berusaha.

Sementara melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), terbit 428 dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan total nilai investasi mencapai Rp 6.210.865.065.914.

Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kepastian tata ruang dan kepercayaan pelaku usaha. ’’Penerbitan 428 PKKPR ini menjadi indikator bahwa sistem layanan berbasis digital berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi investor,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jombang, Bustomi.

Dari sisi sektor, real estat dan industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar. Atas capaian itu, Kabupaten Jombang menempati peringkat ketiga terbanyak penerbitan PKKPR di Provinsi Jawa Timur.

Selain pelayanan perizinan, pemerintah daerah juga memperkuat dokumen perencanaan ruang. Sepanjang tahun ini, telah disusun materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Serta Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR di enam kecamatan. Yakni Kabuh, Kudu, Sumobito, Wonosalam, Megaluh, dan Gudo.

Penyusunan RDTR menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang lebih terukur dan aplikatif. ’’Dengan dokumen tata ruang yang operasional, proses perizinan bisa lebih cepat, terarah, dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegasnya.

Penguatan integrasi data tata ruang akan terus dilakukan agar pertumbuhan investasi tetap selaras dengan prinsip pembangunan tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing. (riz/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #Dinas PUPR Jombang #Pemkab Jombang #dinas PUPR #PKKPR