JOMBANG – Pemkab Jombang melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Raperda tersebut kini memasuki tahapan akhir berupa penyampaian Pandangan Akhir DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
’’Perubahan regulasi ini penting agar pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ kata Kepala BPKAD Jombang, M Nashrulloh.
Penyusunan regulasi baru ini dilakukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMSD) yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika regulasi terbaru. Khususnya terkait tata cara penatausahaan dan pemanfaatan aset daerah.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 19 tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 tahun 2024. Juga mengakomodasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020.
Penyesuaian tersebut dinilai krusial agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Pembentukan Perda baru ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jombang dalam mendukung program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP/MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah.
’’Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian menjadi prioritas, guna mencegah penyalahgunaan maupun hilangnya aset daerah, sekaligus memastikan legalitas kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Dalam proses pembahasan, Pemkab Jombang sudah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda kepada DPRD, (26/1). Selanjutnya, digelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi (5/2). Serta disampaikan jawaban bupati atas pandangan tersebut, (12/2).
Pada hari yang sama, Raperda juga sudah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur. Guna memastikan keselarasan materi dengan peraturan perundang-undangan.
’’Kami berharap regulasi baru ini mampu memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi dan berbasis data, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,’’ ungkapnya.
Dorong Kemandirian Daerah
SEMENTARA itu, di tengah penyesuaian kebijakan fiskal nasional dan fluktuasi Transfer ke Daerah (TKD), Pemkab Jombang mengambil langkah strategis dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
‘’Barang Milik Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Jika dikelola secara optimal, efektif, dan efisien, aset daerah dapat memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh.
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan regulasi ini juga merespons aspirasi DPRD Kabupaten Jombang dalam mendukung program efisiensi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
’’Kita berharap, pengelolaan aset daerah ke depan bisa lebih tertib, optimal, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jombang,’’ tegasnya. (fid/jif)
Editor : Anggi Fridianto