Radarjombang.id – Bupati Jombang Warsubi menegaskan seluruh rumah sakit daerah dan puskesmas tidak boleh menolak pasien miskin meski kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicoret.
Instruksi itu disampaikan langsung kepada jajaran direksi RSUD dan kepala puskesmas di seluruh wilayah.
”Sudah saya instruksikan agar puskesmas hingga RSUD tidak menolak pasien miskin. Mereka harus tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” kata Warsubi, kemarin (18/2).
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembiayaan bagi warga tidak mampu. Anggaran tersebut disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang guna menjamin akses layanan kesehatan tetap terbuka.
”Melalui Dinas Kesehatan telah disiapkan anggaran untuk kebijakan ini. Bisa diakses seluruh masyarakat Jombang dengan kriteria sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Warsubi juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Jombang aktif menangani persoalan penonaktifan 29 ribu warga Jombang dari kepesertaan BPJS PBI.
Ia menekankan organisasi perangkat daerah terkait harus turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun layanan kesehatan.
”OPD yang berkaitan harus mengecek dan menyelesaikan persoalan masyarakat di lapangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan masyarakat kategori kurang mampu yang dicoret Kemensos dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Jombang tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Pemkab mengalokasikan Rp 4 miliar untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin).
”Kalau BPJS PBI nonaktif atau belum punya jaminan kesehatan, bisa kami cover dulu lewat Yankesmaskin. Prinsipnya pelayanan tidak boleh berhenti,” tegas Kepala Dinkes Jombang dr Hexawan Tjahja Widada.
Hexawan menjelaskan, program yankesmaskin dialokasikan sebesar Rp 4 miliar dari APBD 2026. ”Pagunya tahun ini kami siapkan Rp 4 miliar. Penggunaannya tergantung kasus yang muncul dan bisa menyesuaikan kebutuhan,” terangnya.
Program diprioritaskan untuk penyakit berat atau katastropik yang berbiaya tinggi, kronis, dan mengancam jiwa. ”Di antaranya gagal ginjal serta penyakit kronis lain yang membutuhkan perawatan jangka panjang,” bebernya.
Untuk mengakses layanan, warga cukup mengajukan surat keterangan tidak mampu dari desa serta keterangan dokter atau rumah sakit tempat dirawat. Berkas diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses administrasi lanjutan. ”Ketika pasien sudah dirawat di rumah sakit, layanan tetap berjalan lewat Yankesmaskin,” ujarnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto