Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jalin Kerjasama dengan Bank Jatim, Kejari Jombang Komitmen Perkuat Pendampingan Hukum

Anggi Fridianto • Jumat, 13 Februari 2026 | 07:56 WIB

 

CENDERAMATA: Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang, Hanif Julhamsyah, menyerahkan kenang-kenangan kepada Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati
CENDERAMATA: Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang, Hanif Julhamsyah, menyerahkan kenang-kenangan kepada Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati

Radarjombang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menegaskan komitmennya memperkuat pendampingan hukum bagi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jombang.

’’Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara. Semoga setelah penandatanganan ini, kontribusi kami bisa lebih ditingkatkan,’’ katanya.

Kerja sama tersebut merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya berjalan selama dua tahun. Di tengah perkembangan era digital, potensi persoalan hukum di sektor perbankan semakin kompleks, baik perdata maupun pidana. Karena itu, pendampingan hukum menjadi penting guna meminimalkan risiko.

’’Tidak semua yang datang ke kejaksaan itu bermasalah secara pidana. Ada juga yang membawa persoalan untuk diselesaikan bersama. Kami membuka ruang konsultasi,’’ tegasnya.

Dalam bidang Datun, kejaksaan memiliki sejumlah fungsi. Antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti mediasi sengketa. Dalam konteks perbankan, JPN juga dapat menerima surat kuasa khusus untuk penagihan maupun penyelamatan aset.

’’Kami bisa melakukan penelusuran aset dan berkolaborasi lintas bidang. Sekarang ada penguatan fungsi, termasuk perbaikan tata kelola. Jika ada temuan atau kekeliruan, bisa diajukan permohonan perbaikan tata kelola sebelum masuk ranah lain,’’ paparnya.

Dyah berharap jajaran Bank Jatim tidak ragu berkonsultasi jika menghadapi persoalan hukum. Ia menekankan peran kejaksaan tidak hanya represif, tetapi juga preventif. ’’Kejaksaan memiliki dua peran besar, represif dan preventif. Untuk preventif, kami siap mendampingi agar tata kelola semakin baik dan potensi risiko bisa dicegah sejak dini,’’ tandasnya.

Dyah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dan berharap kolaborasi antara Kejari Jombang dan Bank Jatim Cabang Jombang semakin kuat ke depan. (ang/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Jaksa Pengacara Negara #era digital #Pimpinan Bank Jatim #Jombang #kejaksaan negeri jombang #pendampingan hukum #MoU #BANK Jatim Jombang #kepala kejaksaan #kerjasama #Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati #Kejari Jombang