Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasus HIV/AIDS Tembus Ratusan Kasus, Pemkab Jombang Perluas Skrining untuk Deteksi Dini

Anggi Fridianto • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:01 WIB
Stigma Negatif Hambat Penanganan HIV/AIDS di Jombang
Stigma Negatif Hambat Penanganan HIV/AIDS di Jombang

Radarjombang.id - Pemkab Jombang terus memperluas skrining HIV/AIDS sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penularan.

Hasilnya, sepanjang 2025 Dinas Kesehatan (Dinkes) menemukan 280 kasus baru HIV. Angka tersebut menurun dibanding 2024 yang mencapai 310 kasus.

Kepala Dinkes Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menegaskan bahwa jumlah temuan sangat bergantung pada cakupan pemeriksaan di masyarakat. Semakin luas skrining dilakukan, semakin besar peluang kasus terdeteksi, termasuk pada warga yang sebelumnya tidak mengetahui kondisi kesehatannya.

”Penurunan angka temuan perlu disikapi hati-hati. Bukan berarti risikonya berkurang, tetapi bisa jadi karena pemeriksaan belum menjangkau semua lapisan masyarakat,” ucap dr. Hexawan, Senin (9/2).

Menurut dia, tren penurunan dalam dua tahun terakhir belum bisa dijadikan indikator utama keberhasilan penanganan. Berdasarkan catatan Dinkes periode 2020–2025, angka temuan sempat berada di titik tertinggi pada 2023 dengan 332 kasus.

”Angka tersebut kemudian turun menjadi 310 kasus pada 2024 dan kembali menurun menjadi 280 kasus pada 2025,” tambahnya.

Dinkes juga terus mengedukasi masyarakat terkait perbedaan HIV dan AIDS. HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, sedangkan AIDS adalah tahap lanjut infeksi ketika daya tahan tubuh telah menurun drastis.

Orang dengan HIV (ODHIV), lanjut dia, tetap dapat hidup produktif jika patuh menjalani terapi dan menerapkan pola hidup sehat.

Harapan hidupnya diperkirakan bisa mencapai 20 hingga 30 tahun. Namun, ketika telah memasuki fase AIDS, kondisi tubuh akan semakin rentan karena organ vital bisa terdampak dan masa bertahan hidup sulit diprediksi.

Dalam penanganan, Dinkes memastikan kerahasiaan identitas pasien tetap terlindungi. Data ODHIV dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibuka ke publik.

”Pemerintah daerah memfokuskan langkah pada pencegahan melalui perluasan skrining serta penguatan layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP),” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#upaya cegah anemia #kasus hiv aids #penyakit seks menular #Jombang #Kepala Dinkes Kabupaten Jombang dr Hexawan Tjahja Widada #2026 #hiv #Kabupaten Jombang #Dinkes Jombang #Kelompok Dukungan Sebaya Jombang Care Center Plus #KDS Jombang Care Center Plus #KDS JCC Plus