Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Waduh! 26 ASN di Lingkup Pemkab Jombang Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Ini Faktornya

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 7 Februari 2026 | 10:15 WIB
DISIPLIN: ASN di lingkup Pemkab Jombang mengikuti upacara di Lapangan Pemkab Jombang beberapa waktu lalu.   
DISIPLIN: ASN di lingkup Pemkab Jombang mengikuti upacara di Lapangan Pemkab Jombang beberapa waktu lalu.  

Radarjombang.id –  Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang masih tinggi. Sepanjang 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang mencatat ada 26 ASN yang mengajukan izin cerai.

’’Jumlah itu turun dibanding tahun 2024 yang mencapai 37 pengajuan,’’ kata Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, (4/2).

Penurunan ini menjadi sinyal positif membaiknya kondisi internal aparatur. Sekaligus hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah.

’’Kita berharap pengajuan izin cerai terus menurun setiap tahun,’’ ucapnya.

Setiap pengajuan izin cerai ASN melalui proses verifikasi dan pembinaan. BKPSDM bersama instansi terkait berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum izin diberikan.

’’Kami tidak serta-merta mengeluarkan izin. Ada tahapan klarifikasi dan pembinaan. Harapannya rumah tangga ASN bisa dipertahankan,’’ jelasnya.

ASN dituntut tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan keluarga. Sebab, stabilitas keluarga dinilai berpengaruh langsung terhadap kinerja pelayanan publik.

’’ASN adalah teladan di masyarakat. Ketahanan keluarga menjadi bagian penting dari tanggung jawab moral sebagai abdi negara,’’ tandasnya.(yan/jif)

Editor : Anggi Fridianto
#ASN #selingkuh #kasus perceraian #ASN cerai #faktor #pelanggaran disiplin ASN #Jombang #pengajuan cerai #Pemkab Jombang #2025 #BKPSDM Jombang #Kabupaten Jombang #faktor ekonomi perceraian