Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Peringatan BKPSDM Jombang Bikin PPPK Paruh Waktu yang Mau Mundur Mikir-mikir: Tak Bisa Daftar CPNS Selamanya

Anggi Fridianto • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:56 WIB
Ribuan PPPK Paruh waktu dilantik bupati Jombang Warsubi akhir 2025 lalu.
Ribuan PPPK Paruh waktu dilantik bupati Jombang Warsubi akhir 2025 lalu.

Radarjombang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar mempertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pengunduran diri.

Pasalnya, konsekuensi administrasi membuat yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk selamanya.

Peringatan itu disampaikan menyusul adanya pengajuan pengunduran diri dari sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jombang. 

Hingga kini, BKPSDM belum memastikan jumlah pastinya karena masih dalam tahap verifikasi.

Kepala BKPSDM Jombang Anwar mengatakan, pengajuan pengunduran diri belum langsung diproses. 

BKPSDM meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan kembali apakah yang bersangkutan benar-benar ingin mundur dan memahami konsekuensi hukumnya.

”Jumlahnya belum bisa saya pastikan. Kemarin ada sekitar enam yang mengajukan, tapi kami kembalikan lagi ke OPD untuk dipastikan, benar mengundurkan diri atau tidak, karena konsekuensinya berat,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak mencapai 90 persen dari satu tahun kerja, secara administrasi tidak dicatat sebagai mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

 

Dalam surat keputusan, statusnya justru tercantum diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

”Secara tidak langsung, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan. Karena kontraknya belum 90 persen dari masa satu tahun,” jelasnya.

 

Anwar menegaskan, status tersebut berdampak serius terhadap masa depan kepegawaian. Salah satunya, yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar CPNS.

”Dampaknya tidak bisa daftar CPNS selamanya. Karena salah satu syarat CPNS itu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Pengajuan pengunduran diri paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Meski demikian, BKPSDM belum memproses satu pun pengajuan karena masih menunggu kepastian dan surat pernyataan resmi.

 

”Belum kita proses. Kalau nanti sudah benar-benar oke dan paham konsekuensinya, baru kita minta buat surat pernyataan,” kata Anwar.

 

Hingga awal Februari, baru satu PPPK Paruh Waktu yang resmi mengundurkan diri, berasal dari Dinas Pertanian.

 

”Mengundurkan diri satu orang dari Dinas Pertanian, sudah sah,” jelasnya.

 

Selain pengunduran diri, BKPSDM juga mencatat empat PPPK Paruh Waktu meninggal dunia hingga 1 Februari. 

 

Rinciannya, satu dari Dinas Pertanian, satu dari Kecamatan Tembelang, satu dari Dinas Peternakan, dan satu dari SDN Mojokrapak.

 

Sementara itu, dua PPPK Paruh Waktu masing-masing dari Satpol PP dan SMPN 1 Diwek memasuki batas usia pensiun per 1 Februari. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Tak Bisa Daftar #Pppk paruh waktu pemkab jombang #pengunduran diri #Bupati Warsubi #konsekuensi #Jombang #BKPSDM Jombang #2026 #PPPK Paruh Waktu #CPNS #ajukan #berapa #Asn Pemkab Jombang #Gaji PPPK paruh waktu