Radarjombang.id - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jombang yang mengajukan pengunduran diri diketahui memiliki beragam alasan.
Dua faktor utama yang mencuat adalah ketertarikan pada pekerjaan lain serta jarak penempatan yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, mengungkapkan sebagian PPPK merasa mendapatkan pekerjaan lain yang dianggap lebih menguntungkan secara ekonomi.
”Ada yang merasa dapat pekerjaan lain yang lebih menguntungkan, ada juga yang merasa penempatannya terlalu jauh dari rumah,” ujarnya.
Anwar menegaskan, dalam proses penempatan PPPK Paruh Waktu, pihaknya telah meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempertimbangkan jarak antara lokasi kerja dan domisili pegawai.
”Dalam hal penempatan, kami sudah meminta OPD mempertimbangkan jarak,” katanya.
Meski demikian, Anwar menyebut penempatan yang dilakukan OPD telah melalui pertimbangan sesuai surat keputusan (SK).
Bahkan menurutnya, jika jarak sekitar lima kilometer masih dianggap jauh, maka hal tersebut menjadi penilaian subjektif dari masing-masing individu.
”Pasti itu sudah jadi pertimbangan OPD menempatkan sesuai SK. Kalau lima kilometer dirasa jauh, ya kami tidak tahu lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu harus bersedia ditempatkan sesuai dengan SK yang diterbitkan. Pasalnya, PPPK tidak memiliki mekanisme mutasi sebagaimana ASN lainnya.
”PPPK tidak bisa mengajukan mutasi,” tegas Anwar.
Oleh karena itu, sejak awal BKPSDM Jombang telah mengingatkan OPD agar menempatkan PPPK secara matang, termasuk memperhitungkan jarak dengan tempat tinggal untuk meminimalkan potensi pengunduran diri di kemudian hari.
”PPPK tidak boleh mutasi. Makanya sejak awal kami sarankan penempatan dipertimbangkan betul, jangan sampai terlalu jauh,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto