JOMBANG – Pemkab bersama DPRD Jombang terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Masukan dari fraksi-fraksi disampaikan dalam agenda pandangan umum DPRD Jombang yang digelar Kamis (5/2).
Anggota DPRD Jombang M Naqib Abdullah dari Fraksi PKB menegaskan, penyusunan raperda ini merupakan amanat kebijakan nasional melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian substansi pengaturan, sekaligus pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2021. Namun, ia mengingatkan raperda baru tidak boleh sekadar bersifat normatif administratif.
”Raperda ini harus menjelaskan instrumen kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja di seluruh siklus pengelolaan BMD. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan dan pengawasan,” tegasnya.
Tanpa indikator kinerja yang jelas, standar audit independen, serta sistem pengendalian yang kuat, Naqib menilai perda ini berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak nyata bagi tata kelola aset daerah, bahkan membuka ruang inefisiensi dan potensi kerugian daerah.
Sementara itu, Ama Siswanto dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan barang milik daerah. Ia menyebut BMD merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah sekaligus penunjang pelayanan publik.
”Barang milik daerah masih banyak yang mangkrak, tidak terurus, dan belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan BMD harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, hingga penghapusan serta pengawasan dan pengendalian.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atamaji menegaskan, pembahasan raperda ini menjadi sangat penting karena menyangkut aset daerah yang harus dikelola secara profesional. ”Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi masukan penting agar raperda ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto