JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi meluncurkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2026.
Launching tersebut dirangkai dengan kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (5/2).
Kegiatan juga dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, jajaran kepala OPD, 21 Camat serta 302 kepala desa se-Kabupaten Jombang. Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang hingga Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda) juga turut hadir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono mengatakan, kegiatan sosialisasi dan launching ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan Pemkab Jombang terkait penyaluran ADD dan PDRD tahun anggaran 2026.
”Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada pemerintah desa mengenai kebijakan, mekanisme penyaluran, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,” terang Sudiro saat menyampaikan laporan kegiatan.
Ia menegaskan, sosialisasi tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Jombang dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Menurut Sudiro, pelaksanaan penyaluran ADD dan PDRD tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi.
Di antaranya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbup Jombang Nomor 108/2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan ADD Tahun Anggaran 2026, serta Perbup Jombang Nomor 114 Tahun 2025 tentang PDRD Tahun Anggaran 2026.
”Dasar hukum ini menjadi pijakan bersama agar pelaksanaan ADD dan PDRD berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudiro menyebutkan tujuan kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi. Namun juga untuk memperkuat sinergi antara perangkat daerah dan pemerintah desa, sekaligus melakukan launching resmi penyaluran ADD dan PDRD oleh Bupati Jombang.
Selain itu, Pemkab Jombang juga memberikan apresiasi kepada desa-desa berprestasi dalam pengelolaan administrasi serta keuangan desa. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi desa lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. ”Harapan kami, ADD dan PDRD benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Sudiro.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar lebih tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. ”Sebab, pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pemerintah desa," pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto