Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pabrik Mainan di Desa Mancar Mulai Berdiri, Pemkab Jombang: Belum Ada Izin PBG Masuk

Anggi Fridianto • Jumat, 6 Februari 2026 | 06:57 WIB

 

   MULAI DIBANGUN: Pabrik mainan anak mulai dibangun sejak awal 2026 lalu.       
  MULAI DIBANGUN: Pabrik mainan anak mulai dibangun sejak awal 2026 lalu.    

Radarjombang.id - Selain meminta pengusutan dugaan pembongkaran aset milik Pemdes Mancar Jombang, FRMJ juga mempertanyakan kejelasan perizinan rencana pendirian pabrik mainan anak di wilayah tersebut.

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyampaikan, belum dipastikan apakah perusahaan mainan anak di Desa Mancar sudah mengantongi izin apa belum.

”Saya juga mempertanyakan hadirnya dua PT yang terlibat dalam rencana pendirian pabrik mainan anak,” kata Joko Fattah, kemarin.

Ia menjelaskan, lokasi rencana pembangunan pabrik sebelumnya merupakan pabrik dan gudang pupuk milik warga setempat. Lahan tersebut kemudian dibeli pihak perusahaan dan saat ini, berdasarkan informasi yang diterima sudah mulai dilakukan renovasi bangunan.

”Itu dulunya pabrik dan gudang pupuk milik Kaji Rohim, dibeli pihak perusahaan. Sekarang informasinya sudah mulai renovasi pembangunan,” ujarnya.

Joko Fattah menilai, aktivitas renovasi maupun pembangunan seharusnya dilakukan setelah seluruh perizinan terpenuhi. Jika izin belum lengkap, proses pembangunan patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi.

”Ini seharusnya boleh atau tidak mulai dibangun kalau izin belum ada, kan perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan izin menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, terlebih lokasi tersebut berada di wilayah desa yang sebelumnya juga tengah dilanda polemik aset.

Meski demikian, Joko menegaskan tidak menolak masuknya investasi ke daerah. Ia menilai investasi justru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, seluruh proses harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

”Pada intinya saya tidak menghalangi proses investasi. Tapi regulasi harus tetap dipatuhi,” katanya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Jombang Bayu pancoroadi melalui Sekretaris Dinas Joko Murcoyo mengatakan, perusahaan tersebut merupakan PMA (Perusahaan Modal Asing) sehingga izin dilakukan ke pemerintah pusat. ”Ya itu adalah PMA, jadi izinnya ke pusat,’’ ujar dia.

 

Namun demikian, sesuai aturan harus ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  yang dilakukan ke pemerintah daerah. Dan, sampai sekarang ia memastikan belum ada izin PBG yang masuk. ”Izin PBG belum ada,’’ pungkasnya.

Senada juga disampaikan Plt Dinas PUPR Imam Bustomi, ia mengatakan belum ada PBG masuk atas nama PT Goodfor maupun Junrich. ”Belum ada PBG masuk atas nama PT Goodfor dan Junrich,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#kepala desa mancar #Mancar #aset desa #Bupati Jombang #pendirian pabrik mainan #DPMPTSP Jombang #PT Junrich #TP4MA #Pembongkaran #izin pbg #Nur Prasetyo #pabrik mainan #Jombang #Dinas PUPR Jombang #FRMJ #Kecamatan Peterongan #pt Goodfor