Radarjombang.id – Hilangnya bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mereka mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kecamatan, hingga pemerintah desa agar bantuan tersebut segera dikembalikan kepada penerima manfaat yang sebenarnya.
’’Pemerintah provinsi sudah mengirimkan surat ke kami, ke kecamatan sampai ke desa. Isinya meminta combine harvester itu dikembalikan ke Gapoktan penerima,’’ kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M Ronny, kemarin.
Surat dikirimkan pekan lalu sebagai respons atas dugaan pengalihan bantuan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Meski demikian, Ronny mengaku belum mengetahui secara pasti tenggat waktu pengembalian alsintan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Pemprov.
’’Batas waktunya kami belum tahu detailnya seperti apa,’’ imbuhnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, alsintan tersebut diduga digadaikan oleh oknum perangkat desa. Saat ini kasus itu masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jombang.
Ronny menyampaikan, pihaknya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara persuasif tanpa harus menempuh jalur hukum. Namun ia mengakui, upaya tersebut cukup sulit dilakukan karena combine harvester diduga telah dijadikan jaminan dalam transaksi tertentu.
’’Kami berharap bisa diselesaikan secara baik-baik. Tapi kalau memang sudah digadaikan, tentu ini menjadi rumit karena sudah ada transaksi di situ,’’ terangnya.
Keberadaan surat dari Pemprov Jatim menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam mengamankan bantuan agar benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima. Dinas Pertanian Jombang saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Pemprov terkait langkah yang harus ditempuh.
’’Untuk langkah berikutnya, kami masih menunggu petunjuk dari provinsi,’’ ucapnya.
Bantuan combine tersebut merupakan program dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada kelompok tani pada 2025.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto