Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ratusan Penyuluh Pertanian di Jombang Ditarik ke Pusat, Struktur UPT Pertanian Bakal Dirombak

Ainul Hafidz • Minggu, 1 Februari 2026 | 06:39 WIB
Ilustrasi pegawai PPL Pertanian yang bakal ditarik ke kementrian pertanian
Ilustrasi pegawai PPL Pertanian yang bakal ditarik ke kementrian pertanian

RadarJombang.id - Pengalihan 115 tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Pemkab Jombang ke Kementerian Pertanian per 1 Januari 2026 memicu penyesuaian kelembagaan di daerah.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian di Dinas Pertanian (Disperta) Jombang dipastikan bakal disesuaikan menyusul perubahan kewenangan tersebut.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang Adi Prasetyo mengatakan, hingga kini proses penyesuaian kelembagaan masih pada tahap awal.

Pemerintah daerah belum menyusun draf kebijakan karena masih menunggu hasil kajian.

”Belum sampai ke penyusunan draf, kami masih berproses karena harus dikaji terlebih dahulu. Ini sekaligus menindaklanjuti arahan Kemendagri,” ujar Adi.

Salah satu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah mendorong UPT agar memiliki potensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

UPT Pertanian di Disperta Jombang termasuk yang telah dilaporkan dan dikaji oleh Kemendagri pada akhir 2025 lalu.

”Untuk sementara ini masih menggunakan pola yang lama,” imbuhnya.

Meski belum ada keputusan final, Pemkab Jombang mulai menyiapkan desain awal kelembagaan baru untuk UPT Pertanian.

Desain tersebut akan disesuaikan dengan hasil kajian serta arahan lanjutan dari Kemendagri.

”Kami sudah mulai mendesain yang baru, namun tetap menunggu arahan atau kajian dari Kemendagri,” kata Adi.

Adi menegaskan, penyesuaian tersebut tidak akan menghapus keberadaan UPT yang sudah ada.

Perubahan hanya akan menyentuh fungsi dan kewenangan agar selaras dengan kebijakan baru.

”UPT tidak akan dihilangkan. Hanya fungsinya yang diubah, mungkin ada kewenangan yang disesuaikan,” tuturnya.

Penyesuaian kelembagaan UPT Pertanian nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Penyusunan draf regulasi akan ditangani oleh Bagian Organisasi Setdakab Jombang.

”Iya, nanti akan ada Perbup. Penyusunan drafnya kami yang menangani,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengalihan status kepegawaian Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat telah tuntas.

Sebanyak 115 aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian asal Jombang resmi beralih status menjadi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terhitung mulai 1 Januari 2026. (fid/naz)

 

Editor : Achmad RW
#ppl #Jombang #Pertanian #ditarik #UPT #Pusat