Radarjombang.id - Banyaknya permasalahan terkait proyek irigasi Pariterong juga mendapat sorotan keras dari dewan.
Komisi A DPRD Jombang mendorong pemkab lebih proaktif menyikapi mangkraknya proyek irigasi Pariterong serta berlarut-larutnya pecah sertifikat lahan warga yang terdanpak proyek.
”Pariterong sejatinya dibangun untuk mendukung ketahanan pangan, menggenjot produktivitas pertanian, tapi ada apa kok sampai sekarang belum beroperasi padahal pekerjaan sudah tuntas sejak 2024 lalu,” tegas Kartiyono.
Selain itu, banyaknya keluhan terkait berlarut-larutnya pecah sertifikat lahan warga terdampak proyek, padahal sertifikat sudah diserahkan warga ke pihak BBWS Brantas sejak 2023 lalu. Tentu ini sangat merugikan.
”Ini menyangkut hak kepemilikan tanah. Sertifikat itu bukti legal, tidak bisa disepelekan,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Mas Yon itu menyebut, keterlambatan pemecahan sertifikat sangat merugikan warga. Pasalnya, dokumen tersebut kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, mulai urusan perbankan hingga kebutuhan keluarga.
”Bayangkan kalau ada warga yang sedang butuh sertifikat untuk pinjaman usaha atau keperluan mendesak, tapi tertahan karena belum selesai. Ini jelas memberatkan masyarakat,” imbuhnya.
Ia menilai Pemkab Jombang tidak bisa hanya menunggu.
Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih proaktif mempertanyakan kelanjutan proyek termasuk progres penyelesaian sertifikat, mengingat proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Jombang.
”Pemkab jangan tinggal diam. Harus proaktif mempertanyakan ini. Pemerintah juga harus bisa menjembatani masyarakat dengan BBWS,” ujarnya.
Kartiyono juga menegaskan DPRD Jombang siap menampung aduan masyarakat apabila persoalan tersebut belum menemui titik terang. Bahkan, pihaknya membuka peluang digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan instansi terkait. ”Kalau masyarakat mengadu, DPRD siap memfasilitasi, termasuk lewat RDP. Tapi harapan kami, BBWS bisa bergerak cepat tanpa harus menunggu mekanisme formal. Yang penting ada itikad baik untuk menyelesaikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mangkraknya proyek Irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) atau DI (Daerah Irigasi) Peterongan bukan hanya persoalan teknis.
Proyek yang menelan anggaran negara mencapai puluhan miliar rupiah dari APBN itu didorong untuk segera diselidiki aparat penegak hukum (APH).
Pakar hukum Jombang Achmad Sholikhin Ruslie menegaskan, kondisi irigasi yang tidak dapat difungsikan serta persoalan pemecahan sertifikat tanah warga yang berlarut-larut merupakan indikasi awal adanya potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.
”Kalau dilihat dengan kasat mata, keuangan negara sudah digunakan, tetapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan.
Ini sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan,” tegas Sholikhin, Minggu (25/1).
Dia juga menyoroti persoalan teknis yang menyebabkan air tidak bisa masuk ke jaringan irigasi, terutama jika hambatan terjadi di wilayah hulu. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan atau proses pembangunan.
”Kalau air tidak bisa masuk dan tidak bisa mengaliri sawah yang direncanakan, artinya ada kesalahan teknis. Bisa karena perencanaan yang kurang tepat atau proses pembangunan yang salah,” tegasnya.
Anggapan persoalan itu disebabkan perbedaan pekerjaan di tahun anggaran atau pelaksana pekerjaan yang berbeda dinilai kurang pas.
Sebab, seluruh pekerjaan proyek sudah memiliki rencana anggaran biaya (RAB) dan penghitungan teknis yang jelas, termasuk soal ketinggian dan konstruksi bangunan.
”Semua itu ada RAB-nya. Kalau kemudian air tidak bisa masuk, pasti ini ada masalah,” katanya.
Dengan kondisi itu, dia menilai ada potensi pelanggaran hukum.
Salah satunya berkaitan keuangan negara yang sudah dikeluarkan, namun bangunan irigasi tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
”Uang negara sudah keluar, tetapi bangunan tidak bisa difungsikan. Itu jelas ada masalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Bahkan, jika sejak awal air tidak bisa masuk murni akibat kesalahan teknis yang bersumber dari perencanaan yang keliru, maka dampaknya pada kerugian negara tidak bisa diabaikan.
”Kesalahan teknis yang berakibat pada kerugian negara karena perencanaan yang salah, itu juga masuk kategori korupsi,” tuturnya.
Lamanya proses pemecahan sertifikat tanah warga juga dinilai tidak wajar. ”Berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat semakin memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam proyek tersebut,” tegasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto