Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dana Desa Dipotong Hingga Ratusan Juta, Bupati Jombang Janji Beri Reward Desa Rp 80 Juta, Simak Syaratnya

Anggi Fridianto • Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:04 WIB
   KAWAL PEMBANGUNAN: Bupati Jombang Warsubi usai meluncurkan SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1).   
  KAWAL PEMBANGUNAN: Bupati Jombang Warsubi usai meluncurkan SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1).  

Radarjombang.id – Di tengah kebijakan pemotongan dana desa (DD) oleh pemerintah pusat, Bupati Jombang Warsubi berjanji akan memberikan reward dalam bentuk insentif kepada desa.

Dengan catatan, mereka mampu meluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

”Nanti kami berikan reward kepada desa sebesar Rp 80 juta untuk 18 desa yang lunas awal. Selain itu ada insentif 10 persen bagi desa yang melunasi lebih cepat,” kata Warsubi.

Namun demikian, ia menekankan penggunaan dana reward dibatasi khusus untuk pembangunan infrastruktur desa. Dana hanya dapat digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU).

”Kami kunci penggunaannya. Tidak boleh untuk keperluan lain. Harus memberi dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Jombang juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar optimalisasi penerimaan pajak berjalan seimbang dengan pembangunan daerah.

”Kepala desa, camat, stakeholder terkait semuanya harus punya kontribusi aktif,” pungkas Warsubi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan, tahun ini sebanyak 752.226 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 telah didistribusikan.

Yang berbeda dalam pembayaran pajak tahun ini dengan tahun sebelumnya, yakni pada penyematan QR Code di setiap lembar SPPT.

”Ini langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek data sudah benar atau perlu pembetulan, terutama bagi sekitar 70 ribu bidang yang peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Jombang menetapkan kebijakan penurunan PBB-P2 tahun 2026. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 dengan total penurunan pajak mencapai Rp 15,1 miliar atau sekitar 36–38 persen.

Penurunan ini lebih besar dari proyeksi awal sebesar Rp 14,8 miliar. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Warsubi #Bupati Jombang #pelunasan pbb-p2 #tercepat #Jombang #dana desa turun #reward desa terbaik #Pajak