Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Luncurkan SPPT PBB-P2 2026 Berbasis QR Code

Ainul Hafidz • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:24 WIB

 

 

TELADAN: Bupati Jombang Warsubi dalam peluncuran dan pendistribusian SPPT PBB-P2 berbasis QR Code di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1).    
TELADAN: Bupati Jombang Warsubi dalam peluncuran dan pendistribusian SPPT PBB-P2 berbasis QR Code di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1).  
 

Radarjombang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang resmi meluncurkan sekaligus mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1), mengusung tagline; Pajak Tuntas-Pembangunan Meluas.

Dihadiri Bupati Warsubi, jajaran pejabat Forkopimda, Sekdakab Agus Purnomo, dan Kepala Bapenda Sholahuddin Hadi Sucipto.

Juga pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang, Hanif Julhamsyah. Jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang, camat, kades, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.

Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menjelaskan, pada 2026 ini Bapenda mendistribusikan sebanyak 752.226 SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Inovasi utama yang dihadirkan, penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT guna meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan.

”Melalui QR Code, wajib pajak dapat langsung mengakses informasi lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak. Riwayat pembayaran lima tahun terakhir, serta tautan pembayaran langsung melalui QRIS,’’ terangnya.

Inovasi ini juga menjadi sarana koreksi data secara partisipatif. Wajib pajak dapat mengecek kesesuaian data yang tercantum dalam SPPT. Terutama pada sekitar 70 ribu bidang tanah yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan peta bidang.

Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Bupati Warsubi menyampaikan, Pemkab Jombang sudah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025.

”Penyesuaian tersebut berdampak pada penurunan ketetapan PBB-P2 2026 dari Rp 43,1 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp 27.969.247.752,” ungkapnya.

Bupati berharap penurunan ini meningkatkan kepatuhan warga.

”Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Warsubi juga memberikan contoh langsung pembayaran PBB-P2 secara digital dengan memindai QR Code pada SPPT menggunakan ponsel, sebagai simbol kemudahan layanan pajak di era digital.

Bapenda sekaligus mengumumkan jadwal teknis distribusi dan pembayaran PBB-P2. Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka pada 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Penandatanganan berita acara cetak SPPT di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 27–30 Januari 2026. Sedangkan pembayaran kolektif melalui aplikasi Pasti Bayar dibuka mulai 2 Februari 2026.

Untuk memperluas akses layanan, Bapenda Jombang juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) sebagai mitra pembayaran PBB-P2.

Kegiatan peluncuran ini berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2 dan ditutup dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur atas peran desa dalam mendukung pembangunan daerah. (fid/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#bapenda jombang #SPPT PBB #Jombang #PBB P-2 #Pemkab Jombang #peluncuran