Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Gelontorkan Rp 36 Miliar untuk Jaminan Kesehatan ASN, Anak Hingga Suami Maupun Istri Tercover

Anggi Fridianto • Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:47 WIB

 

DISIPLIN: ASN di lingkup Pemkab Jombang mengikuti upacara di Lapangan Pemkab Jombang beberapa waktu lalu.   
DISIPLIN: ASN di lingkup Pemkab Jombang mengikuti upacara di Lapangan Pemkab Jombang beberapa waktu lalu.  

 

 

Radarjombang.id – Pemkab Jombang terus memastikan perlindungan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.

Tahun ini, anggaran khusus untuk belanja iuran jaminan kesehatan dan jaminan sosial ASN dialokasikan hingga mencapai Rp 36 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan BPJS serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Jombang.

Alokasi terbesar terserap pada belanja iuran jaminan kesehatan PNS senilai Rp 25.542.687.667. Disusul belanja iuran jaminan kesehatan PPPK sebesar Rp 6.001.375.000.

Selain jaminan kesehatan, Pemkab juga menganggarkan belanja iuran jaminan kecelakaan kerja PNS sebesar Rp 882.662.368,13 dan PPPK Rp 238.665.312,54.

Sementara belanja iuran jaminan kematian PNS mencapai Rp 2.637.021.664,43 dan PPPK Rp 716.952.032,26. Jika ditotal, seluruh komponen tersebut mencapai Rp 36,01 miliar.

Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh menyampaikan, aturan iuran BPJS Kesehatan untuk ASN (PNS dan PPPK) mengacu Perpres 64/2020.

Skema iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayarkan instansi pemerintah sebagai pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari gaji ASN. ”Iuran ini mencakup perlindungan kesehatan untuk ASN dan keluarganya, meliputi suami atau istri serta anak pertama sampai anak kedua,” terangnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang bakal makin sejahtera. Selain menerima gaji pokok, setiap ASN juga menerima berbagai macam tunjangan.

Tak tanggung-tanggung, pemkab telah mengalokasikan Rp 124 miliar untuk tunjangan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

’’Tunjangan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh, (9/1). Untuk bulan ini telah dicairkan pada Jumat (2/1).

Total ASN di Kabupaten Jombang saat ini mencapai 8.089 orang. Rinciannya, 5.957 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.132 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ada beberapa tunjangan yang diterima ASN baik PNS maupun PPPK. Di antaranya, tunjangan keluarga PNS dianggarkan Rp 41,5 miliar. Tunjangan keluarga PPPK dianggarkan Rp 15,9 miliar. Tunjangan jabatan PNS Rp 6,9 miliar.

Tunjangan fungsional PNS Rp 30,2 miliar. Tunjangan fungsional umum PNS Rp 3,1 miliar. Tunjangan fungsional umum PPPK Rp 5,8 miliar. Tunjangan beras PNS Rp 18 miliar. Tunjangan beras PPPK Rp 5,9 miliar. Tunjangan PPh/tunjangan khusus PNS Rp 1,3 miliar. Jika ditotal, jumlah mencapai Rp 124 miliar. (ang/naz)

 

 

 

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#BPJS Ketenagaakerjaan #Jombang #PNS #iuran bpjs #BPKAD Jombang #BPJS Kesehatan #Jaminan Kematian (JK) #Asn Pemkab Jombang #PPPK Jombang #jaminan kesehataan