Radarjombang.id – Upaya pengamanan aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih menyisakan pekerjaan besar. Hingga akhir 2025, sertifikasi aset tanah milik pemkab baru mencapai 57 persen dari total keseluruhan aset yang dimiliki.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang mencatat, dari total 2.158 bidang tanah aset daerah, baru 1.226 bidang yang telah bersertifikat. Artinya, masih ada 932 bidang aset yang belum memiliki legalitas lengkap.
Kepala BPKAD Jombang M Nasrullah mengatakan, sertifikasi aset menjadi prioritas pemkab untuk mencegah potensi sengketa sekaligus menertibkan administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Untuk mendukung upaya tersebut, pada 2026 pemkab mengalokasikan anggaran khusus pengamanan aset sebesar Rp 462.289.000. ”Untuk tahun ini pemkab menganggarkan Rp 462.289.000 untuk kegiatan pengamanan barang milik daerah,” ujarnya.
Anggaran tersebut difokuskan untuk kegiatan sertifikasi aset daerah. Tahun ini, pemkab menargetkan sertifikasi terhadap 350 bidang tanah.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penuntasan aset yang hingga kini belum berstatus legal. ”Target tahun ini kita melakukan sertifikasi aset sebanyak 350 bidang,” jelasnya.
Meski begitu, Nasrullah mengakui proses sertifikasi tidak bisa dilakukan sekaligus. Berbagai kendala masih ditemui di lapangan, mulai dari kelengkapan dokumen, riwayat kepemilikan, hingga status penguasaan lahan. ”Sekarang masih tersisa 932 bidang yang belum bersertifikat,” ungkapnya.
Menurutnya, pengamanan aset akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum. Sertifikasi dinilai penting sebagai bentuk perlindungan aset negara sekaligus untuk menghindari klaim dari pihak lain.
”Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai upaya pengamanan aset milik daerah,” pungkas Nasrullah. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto