Radarjombang.id – Program pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang tersendat.
Dari total 306 desa dan kelurahan, baru 117 desa yang tercatat mulai membangun gerai. Artinya, mayoritas desa masih jalan di tempat akibat persoalan klasik: ketiadaan lahan.
Minimnya kepemilikan tanah kas desa (TKD) yang memenuhi kriteria membuat banyak pemerintah desa kebingungan menentukan lokasi pembangunan. Tak sedikit pula yang akhirnya memilih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah kabupaten.
Kondisi tersebut dialami Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Hingga kini, pemdes setempat belum bisa memulai pembangunan gerai KDKMP. Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi mengaku kesulitan menyiapkan lahan.
”Belum kita mulai. Sampai sekarang kita belum punya lahan. Sepertinya memang tidak bisa membangun di Kepatihan, kecuali ada pembelian aset dari pemkab,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, seluruh tanah kas desa Kepatihan justru berada di luar wilayah administrasi desa. Sebagian berada di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh dan sebagian lagi di Desa Pesanten, Kecamatan Tembelang.
”TKD Kepatihan itu di Megaluh sama di Tembelang. Kita tidak mungkin membangun di sana. Kalau kita membangun di sana, berarti nanti satu desa ada dua gerai. Itu jelas tidak sesuai konsep satu desa satu gerai,” tegasnya.
Persoalan serupa juga terjadi di sejumlah desa lain, terutama di wilayah perkotaan. Di Kecamatan Jombang terdapat 16 desa dan 4 kelurahan.
Namun hingga kini baru lima desa yang telah merealisasikan pembangunan gerai, yakni Desa Plandi, Tunggorono, Mojongapit, Sambongdukuh, dan Dapurkejambon. ”Praktis masih ada 11 desa yang belum melaksanakan pembangunan gerai,” imbuh Erwin.
Padahal, lanjut Erwin, regulasi terkait penyediaan lahan sebenarnya sudah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan, kewajiban penyediaan lahan dapat diambil alih pemerintah daerah jika desa tidak mampu menyediakan.
”Aturannya sudah jelas. Ketika desa tidak bisa menyediakan lahan, kewajiban itu ada di gubernur, wali kota, atau bupati. Sekarang kami menunggu respons dari pemerintah,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Hari Purnomo mengakui progres pembangunan gerai KDKMP masih jauh dari target. Hingga saat ini, jumlah desa yang tercatat membangun gerai baru mencapai 117 desa.
”Yang terakhir di-update masih 117. Saya belum cek ulang lagi,” ucap Hari saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, pemutakhiran data progres pembangunan terkendala belum aktifnya pendamping program. Masa kerja pendamping berakhir pada Desember lalu dan hingga kini belum ada kepastian perpanjangan.
”Pendamping belum running lagi karena masih menunggu hasil evaluasi. Jadi memang belum ada update data yang valid,” jelasnya.
Menanggapi kendala yang dialami Pemdes Kepatihan, Hari menegaskan, pembangunan gerai tidak dimungkinkan dilakukan di luar wilayah administrasi desa meski tanah kas desa berada di kecamatan lain. ”Kalau asetnya berada di wilayah desa lain, itu tidak memungkinkan. Gerai KDKMP mestinya dibangun di wilayah desa itu sendiri. Harapannya satu desa satu gerai untuk pemerataan ekonomi,” katanya.
Menurut Hari, persoalan lahan memang menjadi kendala utama ratusan desa belum memulai pembangunan. Banyak desa tidak memiliki tanah dengan luasan sesuai kriteria, yakni sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi. ”Sebagian besar kendalanya itu. Kondisi desa memang berbeda-beda,” ujarnya.
Meski demikian, regulasi sebenarnya membuka peluang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Desa dapat mengajukan permohonan penggunaan tanah milik kabupaten, provinsi, atau instansi vertikal seperti TNI dan Polri. ”Kalau tidak punya aset desa, bisa naik ke aset kabupaten. Kalau tidak ada, bisa ke provinsi atau instansi vertikal. Tapi tentu ada mekanisme dan prosesnya,” jelas Hari.
Untuk pemanfaatan aset milik Pemkab Jombang, desa diminta mengajukan permohonan resmi kepada bupati.
Selanjutnya, permohonan tersebut akan dibahas bersama BPKAD. ”Kalau memang asetnya tidak dimanfaatkan atau kurang maksimal, baru diputuskan bisa atau tidak dimohon,” paparnya.
Hari menyebut, sejumlah desa sudah mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah. Namun data detail pengajuan tersebut berada di BPKAD. ”Banyak yang sudah berproses ke bupati. Data lengkapnya mungkin ada di BPKAD,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto