Radarjombang.id – Proyek pembangunan jembatan di kawasan Gedung Kesenian Kabupaten Jombang yang menelan anggaran Rp 1,8 miliar mengalami keterlambatan.
Meski masa kontrak proyek berakhir pada 29 Desember 2025, hingga Selasa (30/12) masih terlihat sejumlah pekerja beraktivitas di lokasi proyek.
Pantauan di lapangan, beberapa pekerja tampak menyelesaikan pekerjaan akhir berupa pengecatan pagar jembatan serta pembersihan area sekitar proyek.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
Ia menyebut keterlambatan hanya terjadi selama satu hari dan dipastikan proyek rampung pada Selasa (30/12). ”Memang ada keterlambatan satu hari.
Hari ini dipastikan selesai karena pekerjaannya tinggal pengecatan dan pembersihan saja,” ujar Edy.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana proyek, CV Hikmah Karya, dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak. ”Besaran denda yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 1,8 juta,” imbuhnya.
Edy menegaskan, pencairan anggaran proyek tetap dapat dilakukan setelah pihak kontraktor memenuhi kewajiban membayar denda keterlambatan tersebut.
”Anggaran tetap bisa dicairkan apabila denda keterlambatan satu hari sudah dibayarkan,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto