Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Proyek Terminal Barang di Perak Jombang Tuntas, Dishub Lakukan Serah Terima Pekerjaan

Ainul Hafidz • Senin, 29 Desember 2025 | 20:34 WIB

 

TUNTAS: Dishub Jomban melakukan pemeriksaan proyek Terminal Barang, (25/12).   
TUNTAS: Dishub Jomban melakukan pemeriksaan proyek Terminal Barang, (25/12).  
 

Radarjombang.id – Proyek pembangunan Terminal Barang atau Terminal Kargo di eks Kantor BPP Perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, rampung lebih cepat dari jadwal kontrak.

Serah terima pertama (P1) dari kontraktor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang telah dilakukan pada Rabu (25/12).

Kepala Dishub Jombang Sugianto melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohan Kartika menjelaskan, kontrak pekerjaan pengurukan dan paving terminal sejatinya berakhir pada 26 Desember.

Namun, sehari sebelumnya kontraktor telah mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan.

”Jadi, pada 25 Desember kontraktor mengajukan permohonan pemeriksaan karena pekerjaan sudah selesai.

Kemudian kami bersama PPTK dan konsultan pengawas melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Yohan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh volume pekerjaan dinyatakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati.

Proses pengukuran dan penghitungan dilakukan secara bersama-sama di lokasi proyek.

”Secara fisik, volume pekerjaan sudah dinyatakan selesai. Karena itu pada 25 Desember sudah bisa dilakukan serah terima pertama atau P1 dari kontraktor ke dinas,” imbuh Yohan yang juga menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jombang.

Meski pekerjaan utama telah tuntas, kontraktor masih diberi waktu satu hari untuk melakukan pembersihan area proyek.

Pembersihan meliputi sisa material seperti paving dan tumpukan pasir agar area terminal benar-benar siap digunakan.

”Pembersihan dilakukan di hari terakhir, sedangkan secara fisik pekerjaan sudah selesai,” tambahnya.

Setelah serah terima pertama, proyek Terminal Barang Perak memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan.

Selama periode tersebut, kontraktor masih bertanggung jawab jika ditemukan kerusakan. ”Nanti akan ada serah terima kedua atau P2 setelah masa pemeliharaan selesai,” kata Yohan.

Usai tahapan P1, Dishub Jombang akan melanjutkan proses pembayaran termin terakhir kepada kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, proyek Terminal Barang Perak memiliki nilai kontrak Rp 1,6 miliar. Pekerjaan dilaksanakan CV Putra Mandiri dengan pengawasan konsultan CV Elang Persada.

Proyek tersebut memiliki masa kontrak 45 hari kalender dan dijadwalkan selesai pada 26 Desember 2025. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Dishub Jombang #Proyek #Pemkab Jombang #Terminal Barang #Kecamatan Perak